BalikpapanBerauBontangKaltimKukarKutai BaratKutimMahakam UluPaserPenajam Paser UtaraSamarinda

Daftar UMK 2025 se-Kaltim, Hanya Berau Tembus Rp 4 Juta

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penyesuaian tarif Upah Minimum Kabupaten/Kota

Editorialkaltim.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penyesuaian tarif Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025 di Samarinda. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah pertemuan di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024).

Akmal Malik mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan sebesar 6,5% pada UMK di seluruh Kabupaten dan Kota se-Kaltim, dengan pengecualian untuk Mahakam Ulu yang masih belum menyampaikan hasil keputusannya.

“Kita berharap Mahakam Ulu segera menyampaikan keputusan mereka agar seluruh wilayah di Kaltim dapat segera menikmati manfaat kenaikan ini,” ujar Akmal.

Baca  Nanas Himba Lestari Kutim Resmi Diakui Sebagai Varietas Lokal

Dalam hal UMSK, Akmal menambahkan bahwa hanya tujuh sektor yang telah melaporkan angka mereka, dengan Balikpapan dan Kutai Barat sebagai pengecualian.

“Proses penetapan UMK dan UMSK ini melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang berkolaborasi erat dalam menentukan tarif yang adil bagi pekerja serta mendukung daya saing usaha lokal,” jelas Akmal.

Pembahasan penetapan upah ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang dirancang untuk memperkuat ekonomi regional melalui peningkatan kesejahteraan pekerja.

Akmal juga menekankan bahwa kebijakan upah baru ini harus diikuti oleh semua perusahaan, dimana mereka tidak diperkenankan untuk mengurangi upah yang sudah diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Sebut Wajib Pajak Adalah Pahlawan Pembangunan

“Ini adalah langkah kami untuk memastikan bahwa peningkatan upah benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh para pekerja di Kaltim,” tegasnya.

Berikut daftar UMK 2025 se-Kaltim, Berau Paling Besar

  1. Kabupaten Berau – Rp 4.081.376,31
  2. Kabupaten Penajam Paser Utara – Rp 3.957.345,89
  3. Kabupaten Kutai Barat – Rp 3.952.233,98
    4.Mahakam Ulu – Rp 3.952.233,98*
  4. Kota Bontang – Rp 3.780.012,66
  5. Kabupaten Kutai Kartanegara – Rp 3.766.379,19
  6. Kabupaten Kutai Timur – Rp 3.743.820
  7. Kota Samarinda – Rp 3.724.437,20
  8. Kota Balikpapan – Rp 3.701.508,68
  9. Kabupaten Paser – Rp 3.591.565,53
Baca  6 Pjs Bupati dan Wali Kota di Kaltim Resmi Dikukuhkan Penjabat Gubernur

Sebagai catatan, UMK Mahakam Ulu 2025 masih mengacu pada UMK Kutai Barat karena belum memiliki Dewan Pengupahan. Lebih lanjut, kenaikan UMP ,UMSP, dan UMK 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh di Kaltim dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan akan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker