BalikpapanBerauBontangKaltimKukarKutai BaratKutimMahakam UluPaserPenajam Paser UtaraSamarinda

Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, Berau Tertinggi

Infografis Daftar UMK Se-Kaltim 2024 (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi menandatangani Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2024.

Menurut keputusan tersebut, UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858, mengalami kenaikan sebesar 4,98% atau Rp159 ribu dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.201.396.

Penetapan UMP ini hasil dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang melibatkan perwakilan asosiasi serikat buruh/pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan pemerintah. UMP 2024 diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja di Kalimantan Timur.

Baca  Damayanti: Jangan Gantungkan Nasib Para Pedagang

Selain UMP, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Timur juga telah ditetapkan. Kabupaten Berau mencatat UMK tertinggi sebesar Rp3.832.297, mengalami kenaikan sebesar 4,26% dari tahun sebelumnya.

Adapun Kabupaten Paser memiliki UMK terendah, yaitu Rp3.372.362, dengan kenaikan sebesar 3,40%.

Di sisi lain, besaran UMK di Ibu Kota Nusantara (IKN) lebih kecil dari Kabupaten Berau. Tercatat, UMK di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya sebesar Rp3.715.817.

Baca  Masuk Prolegda 2023, Perda RTRW Jadi Perioritas

Sementara Kabupaten Mahulu mengikuti wilayah Kutai Barat dalam penetapan UMK karena kelembagaan hubungan industri belum terbentuk dan tidak adanya dewan pengupahan.

Keputusan penetapan UMP dan UMK ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Daftar Lengkap UMK Kalimantan Timur 2024.

Berau naik 4,26% jadi Rp3.832.297
PPU naik 4,35% jadi Rp3.715.817,74
Kubar naik 4,50% jadi Rp3.711.017,82
Bontang naik 3,81% jadi Rp3.549.307,67
Kukar naik 4,18% jadi Rp3.536.506,28
Kutim naik 4,74% jadi Rp3.515.324
Samarinda naik 5,04% jadi Rp3.497.124,13
Balikpapan naik 4,55% jadi Rp3.475.595
Paser naik 3,40% jadi Rp3.372.362

Baca  Bupati Resmikan Kantor Desa Sebelimbingan, Peningkatan Layanan Masyarakat

(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button