BalikpapanBerauBontangKaltimKukarKutai BaratKutimMahakam UluPaserPenajam Paser UtaraSamarinda

Daftar Lengkap Parpol Pemenang di Tiap Kabupaten/Kota Se-Kaltim di Pileg 2024, Gerindra Mendominasi

Infografis Daftar Parpol Pemenang Pileg 2024 di Tiap Kabupaten/Kota Se-Kaltim (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 untuk Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Proses demokrasi yang berlangsung telah membawa kita pada titik dimana hasil perolehan suara dari berbagai jenjang pemilihan, mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga ke tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota telah terkompilasi secara lengkap.

Dalam kontes Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 ini, terlihat jelas bagaimana beberapa partai politik berhasil mendominasi panggung perolehan suara di Kabupaten/Kota.

Baca  Expo Kesbangpol Milenial Go To Pemilu 2024 di Samarinda: Dorong Partisipasi Pemilu Milenial

Berikut rincian perolehan suara terbanyak oleh Partai Politik (Parpol) di setiap Kabupaten/Kota di Kaltim:

  1. Di Balikpapan, Partai Golkar berhasil mengumpulkan 122.584 suara.
  2. PDIP memimpin di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 145.613 suara.
  3. PKB memenangkan Paser dengan perolehan 61.607 suara.
  4. Golkar juga unggul di Bontang, mengamankan 27.392 suara.
  5. Gerindra memimpin di Samarinda dengan 94.081 suara.
  6. PKS mendominasi di Kutai Timur (Kutim) dengan 37.310 suara.
  7. Di Penajam Paser Utara (PPU), Gerindra meraih 19.724 suara.
  8. NasDem teratas di Berau dengan 26.031 suara.
  9. PDIP kembali menang di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dengan 21.098 suara.
  10. Gerindra menang di Mahakam Ulu (Mahulu) dengan 10.693 suara.
Baca  Reses Faisal Fbr, Warga Vulkanik 2 Curhat Soal Rob dan Jalan Rusak

Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kaltim mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang menekankan pemilihan berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh oleh calon dari partai politik di daerah pemilihan masing-masing.

Calon terpilih ditentukan melalui rapat pleno terbuka, diurutkan dari perolehan suara sah terbanyak, sesuai dengan alokasi kursi Parpol di daerah pemilihan tersebut. (ndi)

Baca  BPJS Kesehatan Apresiasi Pemda Komitmen Raih UHC

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button