Nasional

Daftar Lengkap Dana Kampanye Awal Caleg DPD Kaltim di Pemilu 2024

Infografis dana kampanye Caleg DPD Kaltim (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim baru-baru ini mengumumkan laporan awal Dana Kampanye (LADK) dari 20 Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Kaltim yang terlibat dalam Pemilu 2024. Laporan ini memberikan gambaran rinci tentang penerimaan dana kampanye.

Menurut laporan tersebut, Andi Sofyan Hasdam menonjol dengan mencatat pendapatan terbesar sebesar Rp841 juta. Di sisi lain, Caleg seperti Andi Fathul Khair dan Napi Arsyad tercatat tidak ada pendapatan alias Rp 0.

Daftar Lengkap Dana Kampanye Awal Calon Legislator DPD Kaltim di Pemilu 2024

  • Andi Sofyan Hasdam Rp 841 Juta
  • Emir Moeis Rp 644 Juta
  • Abdul Jawad Rp 487 Juta
  • Rendi Susiswo Ismail Rp 449 Juta
  • Soedarmo Rp 396 Juta
  • Jafar Abdul Gaffar Rp 144 Juta
  • Habib Ahmad Bahasyim Rp 133 Juta
  • Bambang Susilo Rp 119 Juta
  • Nanang Sulaiman Rp 118 Juta
  • Aji Mirni Mawarni Rp 107 Juta
  • Zainal Arifin Rp 78 Juta
  • Kamal Harpa Rp 76 Juta
  • Fahrur Razi Rp 63 Juta
  • Yulianus Henock Sumual Rp 63 Juta
  • Sinta Rosma Yenti Rp 60 Juta
  • Sumadi Rp 20 Juta
  • Muhammad Fathur Rahman Al Kutai Rp 19 Juta
  • A. Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid Rp 3 Juta
  • Napi Arsyad Rp 0
  • Andi Fathul Khair Rp 0
Baca  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Rp624 Triliun hingga April, Capai 31,38% Target APBN

Laporan awal ini merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013, yang meminta setiap calon anggota legislatif melaporkan dana kampanye.

Melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif diharapkan menyampaikan LADK paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu.

Baca  Pansus DPRD Kaltim Kunjungan ke Ponpes di Kukar, Studi Referensi Ranperda Ponpes

Dalam pengelolaan dana kampanye, PKPU Nomor 17 mengatur bahwa setiap calon wajib mencatat semua dana kampanye, termasuk uang, barang, dan jasa, yang diterima dan dikeluarkan. Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

Batasan jumlah dana kampanye juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 326 dan 327 UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan.

Baca  Kemenpan RB: CPNS sekolah kedinasan di Mei, CASN di Juni 2024

Untuk calon anggota DPD, sumbangan kampanye dari perseorangan dibatasi hingga Rp 750 juta, sementara dari Badan Hukum Usaha maksimal Rp 1,5 miliar.

Lebih lanjut, UU Pemilu melarang calon legislatif, calon presiden-wakil presiden, hingga calon anggota DPD menerima sumbangan dari pihak asing.

Pihak asing, seperti warga negara asing, organisasi non-pemerintah, pemerintahan asing, dan perusahaan asing, diidentifikasi sebagai entitas yang tidak boleh memberikan sumbangan dalam proses kampanye sesuai dengan ketentuan undang-undang. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button