CSIS Ungkap Masalah UU TNI, Kurang Transparan dan Tumpang Tindih Kewenangan

Editorialkaltim.com – Sejumlah masalah kritis terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terungkap dalam acara Media Briefing yang diadakan oleh CSIS Indonesia dengan tema “Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan.”
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, memaparkan ketidaktransparanan dalam proses pembahasan dan pengesahan UU ini.
“Proses pembahasan dan pengesahan UU menunjukkan minimnya partisipasi masyarakat yang aktif dan bermakna,” ujar Fernandes dalam paparannya (24/3/2025).
“Selain itu, dominasi eksekutif dalam proses legislasi menjadi perhatian, padahal seharusnya kekuatan legislasi dibagi rata, 50% eksekutif dan 50% legislatif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nicky Fahrizal, Peneliti dari departemen yang sama, menyoroti revisi UU TNI sebagai bentuk militerisasi pemerintahan Indonesia.
“Yang terjadi bukan militerisme, tetapi militerisasi. Artinya, ada penggalian lebih dalam terhadap peran militer, seperti yang terlihat dari beberapa pasal baru yang memperluas wewenang dan tugas TNI,” terang Fahrizal.
Dari sudut pandang hubungan internasional, Pieter Pandie, Peneliti CSIS, menyatakan bahwa militerisasi yang didorong pemerintah berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan tumpang tindih kewenangan.
“Penambahan peran baru TNI dalam siber dan perlindungan WNI di luar negeri harus diperjelas untuk menghindari kebingungan dan konflik antarlembaga,” tegas Pandie.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.