CSIS Kritik Revisi UU TNI, Langkah Militerisasi dalam Pemerintahan Indonesia

Editorialkaltim.com – CSIS Indonesia menilai Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai bentuk militerisasi yang membahayakan struktur demokrasi. Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyoroti sejumlah problematika legislatif yang muncul pasca-pengesahan revisi UU TNI.
“Revisi UU TNI diwarnai oleh proses yang kurang transparan dengan minimnya partisipasi publik yang bermakna, dan dominasi kuat dari eksekutif yang mengesampingkan keseimbangan kekuasaan dengan legislatif,” ungkap Arya Fernandes.
Dia menambahkan bahwa inkonsistensi legislatif dalam prosedur perundang-undangan menjadi salah satu kelemahan utama.
Nicky Fahrizal, Peneliti di CSIS, mempertegas bahwa revisi ini bukan hanya menandakan militerisme, tetapi merupakan langkah menuju militerisasi.
“Revisi mengarah pada perluasan signifikan peran militer dalam berbagai segmen kehidupan sipil, termasuk penambahan pasal yang memberi TNI wewenang lebih dalam tugas-tugas sipil,” ujar Fahrizal.
Sementara itu, Pieter Pandie, Peneliti Departemen Hubungan Internasional, menekankan risiko yang timbul dari penambahan peran baru TNI dalam aspek siber dan perlindungan WNI di luar negeri.
“Tanpa definisi yang jelas, ini dapat menimbulkan kebingungan dan konflik antar lembaga, serta berpotensi merusak pendekatan yang sudah ada dalam penanganan isu siber,” kata Pandie.
CSIS mendesak pemerintah untuk merevisi kembali UU TNI dengan mengadakan dialog lebih luas dengan publik dan meningkatkan transparansi dalam proses legislasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjamin keseimbangan antara keamanan nasional dan hak-hak sipil.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.