
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperketat pengawasan terhadap praktik jual beli lapak di Pasar Pagi. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag), Nurrahmani, mengatakan langkah antisipasi dilakukan dengan menerapkan sistem pendaftaran digital bagi pedagang.
Langkah ini, kata dia, bertujuan mencegah penyalahgunaan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lapak untuk kemudian menjual atau menyewakannya ke pihak lain.
“Bisa saja mereka punya SKTUB tapi tidak berjualan, malah disewakan. Itu tidak boleh,” ujar Nurrahmani kepada editorialkaltim.com Sabtu (8/11/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh lapak di Pasar Pagi merupakan fasilitas milik pemerintah yang disediakan secara gratis untuk pedagang. Karena itu, lapak tersebut tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan.
“Secara aturan, ini tidak boleh disewakan. Ini properti milik pemerintah, tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
Pemkot kini lebih serius memantau seluruh fasilitas di Pasar Pagi agar tidak dimanfaatkan oknum yang mencoba memperjualbelikan lapak. Salah satu bentuk pengawasan dilakukan melalui pencatatan dan pemeriksaan retribusi tahunan yang disetor pedagang.
“SKTUB ini berlaku satu tahun. Kami cek, kalau retribusinya tercatat masuk ke pemerintah, akan diperpanjang. Tapi kalau tidak ada retribusinya, SKTUB-nya tidak akan diperbarui,” tutupnya.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



