KaltimSamarinda

Wali Kota Samarinda Sebut Jaksa Jadi Penentu Awal Penerapan Pidana Kerja Sosial

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com — Peran kejaksaan kini menjadi kunci dalam menentukan apakah sebuah perkara layak diarahkan ke pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa penerapan pidana alternatif ini tidak otomatis berlaku pada semua tindak pidana berjangka pendek.

Menurutnya, jaksa sebagai dominus litis memegang kendali penuh sejak awal proses penyaringan perkara. Mekanisme ini menentukan apakah suatu perbuatan perlu dituntut atau cukup dialihkan melalui pidana kerja sosial.

“Fungsi dominus litis memberi kewenangan kepada jaksa untuk melakukan screening dan diversion sebelum menentukan sebuah perbuatan layak dituntut,” ucap Andi Harun, Selasa (9/12/2025).

Baca  Samarinda Menuju Kota Pintar, DPRD Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis IoT

Penilaian kejaksaan pada tahap tersebut menyoroti terpenuhinya unsur niat jahat serta tindakan konkret pelaku. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perbuatan itu tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Namun Andi Harun menegaskan, meskipun ancaman pidana suatu perkara maksimal enam bulan, tidak berarti kasus itu otomatis dapat dialihkan menjadi pidana kerja sosial.

“Tidak otomatis semua ancaman pidana enam bulan dapat diarahkan ke pidana kerja sosial, karena karakter perbuatannya juga sangat menentukan,” jelasnya.

Baca  Camat Samboja Darat Optimistis UMKM dan Pariwisata Makin Maju

Ia menambahkan, tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan atau dilakukan oleh pelaku dengan kondisi fisik tertentu mungkin tidak bisa diusulkan ke mekanisme kerja sosial.

Setelah proses penyaringan oleh kejaksaan, tahap berikutnya dilakukan oleh Pengawas Kemasyarakatan (PK). Mereka menilai kelayakan calon terpidana berdasarkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan hingga kemampuan fisik.

“Penilaian PK mencakup usia, penyakit, dan kapasitas fisik calon terpidana agar pelaksanaan kerja sosial tidak menimbulkan beban berlebih,” katanya.

Baca  Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Jelaskan Surat Edaran Penutupan Tempat Biliar di Bulan Ramadan 2025

Andi Harun menegaskan sistem berlapis ini penting untuk memastikan pidana kerja sosial tetap aman, relevan, dan tepat sasaran. Seleksi ketat menjadi jaminan bahwa mekanisme ini tidak digunakan sembarangan serta tetap menjaga kualitas keadilan sesuai semangat KUHP baru. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button