Nasional

Catat! Lapor SPT Pajak Terakhir 31 Maret 2024

Pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum’at, 22 Februari 2019 (Foto: Antara/Indrianto Eko)

Editorialkaltim.com – Wajib pajak di Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas waktu pelaporan paling lambat pada 31 Maret 2024. Menariknya, proses pelaporan kini semakin mudah dengan tidak memerlukan kedatangan langsung ke kantor pajak.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP memperkenalkan kemudahan pelaporan SPT tahunan melalui layanan DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses https://djponline.pajak.go.id/ untuk menggunakan fitur e-Form atau e-Filling yang tersedia.

Baca  Menko Airlangga: Anggaran Program Makan Siang Gratis Rp15 Ribu per Anak

“Layanan e-filling memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan mengirim SPT tahunan secara efisien. Dengan layanan ini, pelaporan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama 24 jam,” ungkap Dwi Astuti.

Direktorat Jenderal Pajak juga menginformasikan bahwa wajib pajak individu, khususnya pegawai, perlu memilih antara dua jenis formulir berdasarkan total penghasilan tahunannya, yaitu formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta dan formulir 1770 S untuk yang di atas Rp 60 juta. Formulir ini dapat diisi langsung melalui situs DJP Online.

Baca  Gantikan SYL, Jokowi Tunjuk Andi Amran Sulaiman Jadi Mentan Kedua Kalinya

Pada perkembangan terkini, tercatat sudah 4,39 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 hingga 21 Februari 2024.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 4,25 juta merupakan wajib pajak perorangan dengan pertumbuhan sebesar 2,18%, dan 139.637 adalah wajib pajak badan, tumbuh 1,25%.

Baca  Wakil Bupati Kukar Pimpin Pelaporan SPT Tahunan, Ajak Masyarakat Manfaatkan e-Filing

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan bahwa mayoritas wajib pajak memilih untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, dengan hanya 89.232 SPT yang dilaporkan secara manual. Hal ini menunjukkan tren positif dalam pemanfaatan teknologi untuk kemudahan administrasi pajak. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button