Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Masa Jurnalis Hanya Boleh Copy Paste Siaran Pers
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Penyiaran yang memperhatikan aspirasi masyarakat dan insan media. Dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Kamis (16/5/2024), Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan undang-undang harus mampu menangani tantangan jurnalisme di era digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Cak Imin menyoroti bahwa pers merupakan pilar penting demokrasi, dan pembatasan terhadap pers sama dengan pengurangan ruang demokrasi.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih dalam tahap draf, memberikan kesempatan untuk lebih banyak menyerap aspirasi publik dan media.
Cak Imin juga mengkritik larangan penyiaran program investigasi yang tercantum dalam draf RUU, menilai ini bisa “membunuh” jurnalisme.
“Masa jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy-paste press release? Ketika breaking news, live report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” ujar Cak Imin.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pelarangan penyiaran program investigatif mengurangi kapasitas media dalam memberikan konten berkualitas tinggi.
Dia memberikan contoh beberapa program investigasi dari media massa yang telah memberikan perspektif dan informasi penting bagi publik, seperti “Dirty Vote”, “Buka Mata”, dan “Bocor Alus”.
“Produk-produk jurnalisme investigatif seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk informasi yang kredibel. Karya-karya kreatif ini harus kita dukung sebagai upaya membawa kebaikan bagi bangsa,” tutup Cak Imin. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.