Kukar

Cabuli Gadis 13 Tahun, Pemuda di Kukar Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelecehan gadis dibawah umur (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku berusia 28 tahun ini diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berumur 13 tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban ke Polsek Sebulu. Dari keterangan yang diberikan, pelaku diketahui telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap korban, dengan insiden sebelumnya terjadi pada tahun 2022 dan Agustus 2023.

Baca  Nekat Curi Laptop Pegawai, OB di Mall Pelayanan Publik Kukar Diciduk dengan Kerugian Rp60 Juta

Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala, menyatakan, “Guru di sekolah korban mendampingi untuk melaporkan peristiwa persetubuhan yang dialami oleh korban.”

Berdasarkan laporan yang masuk pada Kamis (7/3/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi ancaman hukum berat di bawah Pasal 76 Huruf E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 289 Ayat (1) KUHP. (ndi)

Baca  Drama Pencurian Motor di Mess: Pria 49 Tahun Curi Kendaraan Rekan Sendiri, Ditangkap di Marangkayu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button