
Editorialkaltim.com – Sebanyak 3.092 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Paser, Senin (14/4/2024). Ribuan ASN tersebut terdiri dari ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ribuan tenaga honorer yang kini resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pelantikan ini turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menegaskan bahwa perubahan status ini harus diiringi dengan perubahan pola kerja dan perilaku yang lebih profesional. Ia berharap seluruh ASN, khususnya P3K, menunjukkan peningkatan dalam kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan.
“Sudah selayaknya kegiatan pada hari ini dibarengi dengan perubahan perilaku dan etos kerja setiap P3K menjadi lebih baik,” tegas Fahmi.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarelemen birokrasi. Menurutnya, status baru sebagai P3K bukan sekadar simbol administratif, tapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan bahwa pelantikan P3K ini menjadi bukti komitmen Pemkab Paser dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga honorer. Bahkan, Paser menjadi daerah pertama di Kalimantan Timur yang melantik P3K untuk formasi tahun 2024.
Sementara itu, para CPNS yang ikut dilantik diminta untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja pemerintahan. Bupati menekankan pentingnya mempelajari aturan yang berlaku, memahami hak dan kewajiban, serta membangun tim kerja yang solid bersama pimpinan dan rekan kerja.
“Segera menyesuaikan diri, pahami tugas pokok dan fungsi, serta ikuti arahan pimpinan dalam membentuk tim kerja yang efektif,” kata Fahmi.
Kepada seluruh ASN, Bupati juga mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Paser. Ia pun mengumumkan penyesuaian jam kerja ASN yang kini dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 17.00, lebih awal dan lebih lama dibanding sebelumnya.
“Perubahan jam kerja ini juga harus disikapi dengan kesiapan untuk bekerja lebih optimal,” pungkasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.