
Editorialkaltim.com – Bupati Paser Fahmi Fadli mengungkapkan kekhawatiran terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya soal sertifikasi aset tanah milik pemerintah. Menurutnya, masih ada ribuan bidang lahan yang belum memiliki sertifikat resmi sehingga rawan bermasalah di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Fahmi saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2025 di Balikpapan, Rabu (10/9/2025). Dalam paparannya, ia menyebut Pemkab Paser sudah menyelesaikan sekitar 710 sertifikat, namun masih ada 1.068 bidang tanah yang belum terdata secara legal.
“Kami ingin mempercepat penyelesaian sertifikasi lahan. Namun proses ini membutuhkan koordinasi penuh dengan ATR/BPN. Setelah program PTSL dihapus, kami khawatir percepatan sertifikasi akan semakin sulit dilakukan,” jelas Fahmi.
Menurutnya, keterlambatan sertifikasi aset bisa berdampak pada lemahnya perlindungan aset daerah. Hal ini juga bisa menimbulkan potensi sengketa hukum jika ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
“Kalau tidak segera disertifikasi, aset daerah bisa terancam hilang,” tambahnya.
Fahmi menegaskan, pengamanan aset milik pemerintah daerah adalah bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Ia meminta dukungan penuh dari pemerintah pusat agar hambatan regulasi maupun teknis bisa diatasi.
Selain sertifikasi lahan, Fahmi juga menekankan pentingnya integrasi data aset dengan sistem keuangan daerah. Langkah ini diyakini bisa meningkatkan akuntabilitas sekaligus memudahkan proses audit. “Kita ingin setiap aset tercatat jelas dan terlindungi,” ujarnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.