Kutim

Bupati Kutim Dorong Perda Penyerahan Sarpras untuk Pemeliharaan Fasilitas Umum

Bupati Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) baru-baru ini mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sarpras) Umum dan Utilitas Perumahan. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna ke-20 masa sidang II tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta, pada Senin (22/4/2024).

Ketua DPRD Kutim, Joni, memimpin rapat yang dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Arfan, serta 28 anggota DPRD lainnya. Bupati Kutim, dalam peranannya, menyampaikan pandangan akhir mengenai Raperda, menyebutnya sebagai langkah penting dalam memfasilitasi pemeliharaan infrastruktur oleh pemerintah.

Baca  Kutim Jadi Tempat Rapimwil Kammi Kaltim, Bupati Ardiansyahra Beri Apresiasi

“Banyak perumahan yang dibangun swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan, drainase, dan lain-lain. Dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” jelas Ardiansyah Sulaiman. Ia menambahkan bahwa sebelumnya, keterbatasan hukum menghambat pemerintah dalam menjalankan pemeliharaan tersebut.

Selain itu, Ardiansyah juga mengklarifikasi tentang penyediaan makam dalam perumahan, menyatakan bahwa hal itu tidak wajib. “Pengembang belum ada yang menyediakan makam di lingkungan perumahan. Namun, pemerintah sudah menyiapkan lokasi makam yang representatif dan tidak kumuh di Sangatta Selatan,” ucap Ardiansyah, menegaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan fasilitas tersebut dengan baik.

Baca  Program Jalan Padat Karya Ramadhani di Kutim Capai Realisasi, Siap Lanjutkan di 2024

Ketua DPRD Kutim, Joni, mengungkapkan optimisme terhadap dampak positif Perda ini bagi masyarakat. “Kami berharap, Raperda ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di perumahan,” tutur Joni. Ia menambahkan, “Jika ada fasilitas perumahan yang rusak, masyarakat tidak perlu khawatir lagi, sebab Pemkab Kutim sudah memiliki payung hukum untuk memperbaiki fasilitas tersebut.”

Baca  Disdikbud Kutim Kembalikan Kelebihan Volume Pembayaran Usai Audit BPK

Dengan pengesahan Raperda ini, Pemkab Kutim berharap untuk meningkatkan kualitas hidup warga serta menjamin pemeliharaan infrastruktur yang lebih baik, memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi penghuni perumahan di wilayah tersebut. (roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button