
Editorialkaltim.com – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Berau, dimana terjadi penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). MoU ini merupakan langkah awal dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sri Juniarsih secara resmi menyampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan akan mendukung pemerintah daerah dalam mengelola administrasi dan pembangunan lebih efektif.
Adapun Raperda yang disampaikan meliputi berbagai bidang penting seperti penghapusan peraturan daerah lama, perubahan susunan perangkat daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
“Kita harus memastikan bahwa setiap Raperda yang kita buat dapat mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara sistematis dan terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional,” ujar Sri Juniarsih dalam sambutannya Senin (10/3/2025).
Raperda yang disampaikan termasuk tentang penyelenggaraan pangan di daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau untuk dua dekade ke depan, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu, juga ada Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Berau periode 2025-2029 yang akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah.
Penandatanganan MoU ini diharapkan akan membawa dampak positif terhadap upaya peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah Berau, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan mempercepat reformasi birokrasi.
“Dengan kerja sama yang baik antara Pemkab dan DPRD, kita berharap dapat lebih cepat lagi dalam merespons kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik,” tutur Sri Juniarsih.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.