Editorialkaltim.com – Kabar gembira bagi masyarakat Berau, pembayaran air bersih kini kembali ke tarif awal. Pemerintah Kabupaten Berau resmi mengumumkan pencabutan kebijakan tarif air yang sebelumnya sempat naik.
Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 10 tahun 2025, yang ditandatangani pada tanggal 14 Januari 2025.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengambil langkah pasti dengan mengembalikan tarif Perumda Air Minum Batiwakkal ke besarannya yang lama, yaitu tarif yang berlaku pada tahun 2011.
“Keputusan ini kami ambil untuk mengakhiri segala polemik yang ada dan menjawab semua pertanyaan warga,” terang Bupati.
Penyerahan SK secara resmi dilakukan oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni, kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, serta Dewan Pengawas Perumda, Mustakim Suharjana, di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau, Rabu (15/1/2025).
Rusnan Hefni mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Bupati dan kesepakatan bersama dengan DPRD Berau.
“Ini adalah bukti nyata responsifitas pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya tarif lama, diharapkan tidak akan ada lagi kekhawatiran atau kebingungan di kalangan masyarakat mengenai biaya yang harus dibayarkan. Selain itu, Perumda Air Minum Batiwakkal juga akan mengatur mekanisme bagi pelanggan yang telah membayar dengan tarif yang lebih tinggi sebelum kebijakan ini diterapkan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.