Kutim

Bupati Ardiansyah Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS 2025 Kutim

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2025 (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dalam Rapat Paripurna ke-31 tahun sidang III masa persidangan 2023/2024, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025, berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim) di Bukit Pelangi, Kamis (11/07/2024) pukul 21.30 WITA.

Ketua DPRD Joni, didampingi oleh Wakil Ketua 2 Arfan, memimpin rapat yang dihadiri oleh 17 anggota dewan, pimpinan Perangkat Daerah (PD), Forkopimda, serta undangan lainnya. Meskipun rapat ini mengalami penundaan dari jadwal semula, suasana rapat tetap berjalan lancar dan khidmat.

Baca  Pemkab Kutim Dorong Hilirisasi Industri Sawit untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Dalam pemaparannya, Bupati Kutim menyampaikan komponen utama dari Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 mencapai Rp8.950.414.286.800. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp906.183.327.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp8.044.230.959.800.

“Sistem aplikasi yang digunakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” ungkap Ardiansyah. Belanja daerah untuk tahun anggaran tersebut direncanakan sebesar Rp8,935 triliun yang meliputi belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga.

Baca  Bupati Ardiansyah Ajak Masyarakat Kutai Timur Manfaatkan Pekarangan untuk Tangkal Inflasi

Kegiatan ini, menurut Bupati, merupakan langkah awal dalam penyusunan APBD Kutim yang akan didiskusikan dan disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Kutim. Tujuannya adalah untuk menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban daerah.

Baca  Penetapan Raperda APBD 2023 Kutim: Realisasi Capai Rp8,69 Triliun

“Dengan pengantar ini, diharapkan penyusunan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan mencerminkan kebutuhan serta prioritas pembangunan Kabupaten Kutim, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Ardiansyah.(roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker