Budisatrio Djiwandono Sebut Revisi UU TNI Tak Sentuh Supremasi Sipil

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Ia menepis kekhawatiran publik bahwa amandemen ini menjadi “langkah mundur” demokrasi, justru menyebut revisi sebagai bentuk adaptasi TNI menghadapi tantangan pertahanan modern.
“Revisi ini bukan untuk mendominasi ranah sipil dengan militer, melainkan menyesuaikan tugas TNI dengan dinamika ancaman strategis, seperti siber, terorisme, dan kejahatan transnasional. Fungsi pengawasan DPR tetap berlaku,” tegas Budisatrio dalam keterangan resmi melalui Parlementaria, Senayan, Jakarta (20/3/2025).
Politisi Fraksi Gerindra ini menyayangkan beredarnya disinformasi, termasuk isu kembalinya “Dwifungsi TNI”.
“Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI. Revisi UU ini tetap sejalan dengan reformasi TNI,” tegasnya.
Berikut penjelasan rinci perubahan pasal kunci dalam revisi UU TNI:
Pasal 3: Kedudukan TNI di Bawah Presiden, Bukan di Bawah Kemhan
Revisi menegaskan TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya. Menurut Budisatrio, hal ini memperjelas mekanisme komando bahwa Presiden sebagai Panglima Tertinggi tetap memegang kendali, sementara Kemhan mengoordinasikan kebijakan strategis dan dukungan administrasi.
“Koordinasi hanya menyangkut kebijakan pertahanan, strategi, dan perencanaan. Operasional lapangan tetap otoritas TNI. Ini selaras dengan Pasal 10 UUD 1945,” jelasnya.
Pasal 7: Perluasan Tugas TNI ke Ancaman Siber dan Perlindungan WNI di Luar Negeri
Revisi ini memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mencakup penanganan ancaman siber dan penyelamatan WNI di luar negeri dalam situasi darurat. TNI diberi mandat membantu pemerintah menangkal serangan digital yang mengancam kedaulatan negara.
“Ancaman siber bisa melumpuhkan infrastruktur vital. TNI harus dilibatkan secara legal,” ujar Budisatrio. Namun, operasi OMSP yang melibatkan pertempuran (seperti penanganan separatisme) wajib dilaporkan ke DPR. Jika DPR menolak, operasi harus dihentikan.
Pasal 47: Penambahan 5 Lembaga untuk Penempatan Prajurit Aktif
UU sebelumnya mengizinkan prajurit aktif bertugas di 14 kementerian/lembaga (K/L). Revisi menambah 5 K/L:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
3. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
5. Kejaksaan Agung
“Penempatan ini untuk memperkuat payung hukum tugas krusial seperti pengamanan maritim, penanganan terorisme, dan bencana. Prajurit di luar 19 K/L ini wajib pensiun,” tegas Budisatrio.
Ia mencontohkan, Bakamla butuh personel TNI untuk memberantas illegal fishing, sementara BNPT memerlukan keahlian militer dalam operasi antiteror.
Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit Naik Hingga 65 Tahun
Revisi UU TNI menaikkan batas usia pensiun prajurit:
– Tamtama & Bintara: dari 53 tahun menjadi 55 tahun
– Perwira (hingga Kolonel): dari 58 tahun menjadi 60 tahun
– Perwira Tinggi (Bintang 1-3): 60–62 tahun
– Perwira Bintang 4: maksimal 65 tahun
“Banyak prajurit masih prima di usia pensiun, tapi harus berhenti saat masih membiayai anak sekolah. Ini wujud keadilan negara,” ujarnya.
Ia merujuk praktik di negara lain seperti AS dan Singapura yang memberlakukan pensiun militer hingga 65 tahun.
Budisatrio menegaskan revisi UU TNI tidak mengizinkan prajurit aktif berbisnis atau menduduki jabatan di BUMN.
“Aturan larangan bisnis bagi prajurit tetap berlaku. Ini murni untuk memperkuat pertahanan, bukan militerisasi,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa DPR akan mengawasi ketat implementasi revisi UU, termasuk penggunaan anggaran dan laporan operasi militer.
“Masyarakat tak perlu khawatir. TNI tetap di bawah kendali sipil,” pungkasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.