Nasional

BPS: Warga RI Masuk Kategori Miskin Jika Pengeluaran Rumah Tangga di Bawah Rp 3 Juta/Bulan

Ilustrasi kemiskinan (Foto: Medium)

Editorialkaltim.com – Badan Pusat Statistik (Badan Pusat Statistik/BPS) menetapkan bahwa kategori warga miskin di Indonesia ditentukan berdasarkan pengeluaran rumah tangga di bawah Rp 3 juta per bulan. Ketentuan ini merujuk pada garis kemiskinan nasional September 2025 yang mencapai Rp 3.053.269 per rumah tangga per bulan.

BPS menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil konversi dari garis kemiskinan per kapita sebesar Rp 641.443 per orang per bulan. Rumah tangga yang total pengeluarannya berada di bawah ambang tersebut masuk dalam kategori miskin.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan, pengukuran kemiskinan tidak bisa dilihat hanya dari sisi individu. Pola konsumsi masyarakat Indonesia berlangsung dalam satu kesatuan rumah tangga, sehingga pendekatan yang digunakan juga berbasis rumah tangga.

Baca  HUT ke-55 BPJS Kesehatan Dengungkan Transformasi Mutu Layanan

“Kemudian saya akan menyampaikan bahwa garis kemiskinan tersebut perlu diterjemahkan dalam konteks rumah tangga. Sumber data perhitungan kemiskinan dan ketimpangan adalah survei sosial ekonomi nasional yang menggunakan pendekatan pengeluaran yang dikumpulkan di level rumah tangga,” kata Amalia dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Kamis (5/2/2026).

Dalam pengumpulan data melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), BPS mencatat bahwa pengeluaran rumah tangga terdiri atas pengeluaran individu dan pengeluaran bersama. Tidak semua belanja dicatat secara personal oleh masing-masing anggota keluarga.

Amalia mencontohkan, pembelian makanan jadi umumnya dicatat sebagai pengeluaran individu. Namun, pengeluaran untuk kebutuhan pokok seperti beras, sewa rumah, listrik, dan bahan bakar dicatat sebagai pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga.

Baca  Ini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK di SSCASN BKN 2023

“Dalam pencatatan Susenas, pengeluaran individu, misalnya membeli makanan jadi dapat dilakukan oleh masing-masing anggota keluarga. Tetapi pengeluaran-pengeluaran lain, seperti pengeluaran untuk membeli beras, sewa rumah, listrik, bahan bakar, ini merupakan pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga,” jelasnya.

BPS mencatat, pada September 2025 rata-rata jumlah anggota dalam satu rumah tangga miskin di Indonesia mencapai 4,76 orang. Dengan jumlah tersebut, garis kemiskinan per kapita kemudian dikalikan untuk mendapatkan batas pengeluaran rumah tangga miskin.

“Berdasarkan kondisi tersebut, maka garis kemiskinan perlu diterjemahkan menjadi garis kemiskinan per rumah tangga,” kata Amalia.

Ia menegaskan, dengan rata-rata 4,76 anggota keluarga, maka rumah tangga dengan pengeluaran di bawah Rp 3.053.269 per bulan masuk kategori miskin.

Baca  Wapres Ma'ruf Amin Sebut PKB Gerakan Politik Kiai, Bukan Kiai Politik

“Dan oleh sebab itu, pada September 2025, secara rata-rata, satu rumah tangga miskin di Indonesia terdapat 4,76 anggota keluarga. Sehingga garis kemiskinan per rumah tangga miskin adalah sebesar Rp 3.053.269 per bulan,” ujarnya.

BPS juga menekankan bahwa angka tersebut merupakan rata-rata nasional. Setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda, menyesuaikan tingkat harga dan pola konsumsi masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, garis kemiskinan dihitung berdasarkan kebutuhan minimum bulanan, baik makanan maupun nonmakanan, sehingga pengukuran kemiskinan dinilai lebih relevan dilihat dalam konteks bulanan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button