BPS Ungkap Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 23,36 Juta Orang

Editorialkaltim.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2025 mencapai 23,36 juta orang atau setara 8,25% dari total penduduk. Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 490 ribu orang dibandingkan kondisi Maret 2025.
Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan penurunan jumlah penduduk miskin terjadi secara konsisten dalam beberapa periode terakhir. Tren penurunan ini tercatat berlangsung sejak Maret 2023 hingga September 2025.
“Pada September 2025 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 23,36 juta orang atau turun 490 ribu orang dibandingkan Maret 2025. Sejak Maret 2023 sampai September 2025 jumlah dan tingkat kemiskinan terus mengalami penurunan,” kata Amalia dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
BPS mencatat penurunan tingkat kemiskinan terjadi baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Tingkat kemiskinan di perkotaan pada September 2025 tercatat sebesar 6,6% atau turun 0,13% dibandingkan Maret 2025. Sementara itu, tingkat kemiskinan di perdesaan berada di angka 10,72% atau turun 0,31%.
Dari sisi sebaran wilayah, jumlah penduduk miskin terbanyak masih berada di Pulau Jawa. Tercatat sebanyak 12,32 juta orang atau sekitar 52,75% dari total penduduk miskin nasional berada di wilayah tersebut.
Sementara itu, wilayah dengan jumlah penduduk miskin paling sedikit adalah Pulau Kalimantan.
“Jumlah penduduk miskin paling sedikit berada di Pulau Kalimantan yaitu sebesar 880 ribu orang atau kira-kira sekitar 3,76% dari keseluruhan penduduk miskin di Indonesia,” jelas Amalia.
Jika dibandingkan dengan kondisi Maret 2025, penurunan tingkat kemiskinan tercatat terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Penurunan paling dalam terjadi di wilayah Maluku dan Papua yang mencapai 0,68%.
BPS menjelaskan penduduk miskin merupakan penduduk dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), garis kemiskinan pada September 2025 tercatat sebesar Rp 641.443 per kapita per bulan atau setara Rp 3.053.269 per rumah tangga miskin per bulan, dengan rata-rata satu rumah tangga miskin terdiri dari 4,76 anggota.
“Sumber data perhitungan kemiskinan dan ketimpangan adalah survei sosial ekonomi nasional yang menggunakan pendekatan pengeluaran yang dikumpulkan di level rumah tangga. Dalam praktiknya, pengeluaran dapat dilakukan secara individu maupun secara bersama-sama dalam satu rumah tangga.
“Sebagai catatan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang atas garis kemiskinan provinsi/kota/desa. Artinya setiap provinsi juga memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda tergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di daerah tersebut. Garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan non makanan sehingga akan lebih tepat bila kita lihat dalam konteks bulanan, bukan dalam konteks harian,” jelas Amalia.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



