
Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait produk suplemen dan obat herbal. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, BPOM menemukan enam produk obat berbahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Enam produk tersebut tercemar senyawa seperti sibutramin, bisakodil, deksametason, parasetamol, hingga natrium diklofenak. Bahan-bahan ini umumnya ditemukan dalam obat pelangsing dan pereda nyeri, namun penggunaannya tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
“Sebagian besar produk yang kami temukan tidak memiliki izin edar. Ini sangat berbahaya karena konsumen tidak mengetahui bahwa produk tersebut mengandung zat kimia keras,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025)
Dari 1.148 produk OBA dan suplemen yang diuji selama periode pengawasan, enam produk dinyatakan mengandung BKO. Lima di antaranya tidak memiliki izin edar, sementara satu produk lainnya dicabut izinnya oleh BPOM.
Berikut daftar produk yang dinyatakan mengandung BKO:
- DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule – mengandung sibutramin (ilegal)
- D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib – mengandung deksametason (ilegal)
- SKM Sari Kulit Manggis – mengandung parasetamol (ilegal)
- Bunga Naga – mengandung natrium diklofenak dan parasetamol (ilegal)
- Jamu Tradisional Cap Pace – mengandung parasetamol (ilegal)
- My Body Slim – mengandung bisakodil (izin edar dicabut)
Taruna menyebut pihaknya telah mengambil tindakan tegas, mulai dari penarikan produk, penertiban fasilitas produksi dan distribusi, hingga pemusnahan. Sanksi administratif juga dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin edar.
BPOM mengingatkan bahwa bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dapat menyebabkan gagal ginjal, diare hingga iritasi rektum. Sedangkan penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak tanpa pengawasan dapat memicu kerusakan hati, ginjal, hingga gangguan penglihatan.
Masyarakat diminta lebih waspada dan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan:
- Kemasan: Pastikan masih utuh dan tidak rusak
- Label: Baca informasi komposisi dan aturan pakai
- Izin Edar: Cek nomor BPOM yang tertera
- Kedaluwarsa: Pastikan belum lewat masa berlaku
BPOM juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek keaslian produk. Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau melalui media sosial resmi BPOM.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.