BPOM Temukan 51.791 Produk Kosmetik Ilegal di 731 Fasilitas Klinik Kecantikan
Editorialkaltim.com – Tren penggunaan kosmetik dan skincare berlabel biru di kalangan masyarakat Indonesia semakin meningkat, didorong oleh promosi gencar melalui berbagai klinik kecantikan dan platform media digital. Namun, di balik popularitas tersebut, terdapat potensi risiko yang mengintai pengguna.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan telah menemukan peredaran produk kosmetik dan skincare beretiket biru yang berbahaya dan tidak layak edar di seluruh Indonesia. Pada periode 19-23 Februari 2024, tercatat sebanyak 51.791 produk kosmetik ilegal yang beredar luas di 731 sarana klinik kecantikan. Produk-produk tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 2,8 miliar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, mengungkapkan industri kosmetik nasional mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun, di sisi lain, pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan meningkatnya pelanggaran yang dilakukan oleh produsen.
“Kami melakukan pengawasan secara berkala setiap bulan, namun temuan ini merupakan hasil dari pengawasan serentak yang dilakukan selama satu minggu di seluruh Indonesia. Pada akhir tahun 2023, jumlah produsen kosmetik telah mencapai lebih dari 1.000, meningkat dari sekitar 700-an produsen. Ini menunjukkan pertumbuhan hampir 400 produsen dalam waktu satu tahun,” kata Kashuri dalam sesi Media Briefing di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Dari hasil pengawasan intensif tersebut, ditemukan bahwa sebanyak 33% klinik kecantikan menjual atau menggunakan produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Angka ini menurun 9% dibandingkan tahun lalu, di mana 41% klinik kecantikan ditemukan tidak memenuhi syarat.
“Memang terjadi penurunan, tapi saya belum bisa puas karena penurunan hanya sekitar 9%, sedangkan kami berharap angka ini bisa lebih dikendalikan, idealnya di bawah satu persen atau bahkan mencapai nol kasus,” ungkap Kashuri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari 33% klinik yang dimaksud, sebanyak 11,5% atau sekitar 5.937 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya. Selain itu, 4,8% atau sekitar 2.475 produk skincare beretiket biru ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan 73,4% atau sekitar 37.998 produk tidak memiliki izin edar.
“Produk skincare dan kosmetik tanpa izin edar menjadi kasus tertinggi, diikuti oleh kategori produk injeksi kecantikan yang disuntikkan, seperti vitamin C, sekitar 0,2% atau sekitar 104 produk. Kami juga menemukan kosmetik yang sudah kadaluarsa sebanyak 10,2% atau 5.277 produk,” jelasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.