BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran karena Mengandung Bahan Terlarang
Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan instruksi untuk penarikan produk roti bermerk Okko dari pasaran. Langkah ini diambil menyusul penemuan natrium dehidroasetat, sebuah bahan tambahan pangan yang tidak disetujui, dalam produk tersebut.
Dalam siaran pers, BPOM mengungkapkan natrium dehidroasetat ditemukan saat pengujian laboratorium dilakukan terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung.
“Pemeriksaan laboratorium terhadap produk ini menunjukkan keberadaan natrium dehidroasetat, yang memicu tindakan kami,” ungkap pernyataan tersebut pada Rabu (24/7/24).
Insiden ini terungkap setelah BPOM melakukan inspeksi mendadak ke pabrik pembuat roti Okko pada tanggal 2 Juli 2024. Dari inspeksi tersebut, terbukti bahwa proses produksi tidak memenuhi standar cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).
Selanjutnya, BPOM meminta produsen roti tersebut untuk segera menarik semua produk terkait dari peredaran, memusnahkan produk tersebut, dan melaporkan pelaksanaannya kepada BPOM.
“Langkah ini merupakan respons langsung dari temuan kami untuk menjamin keamanan konsumen,” jelas BPOM.
Ditambahkan juga hasil pengujian lebih lanjut dari sampel yang diambil dari pabrik dan pasar menunjukkan ketidaksesuaian komposisi natrium dehidroasetat, yang terbukti tidak terdaftar sebagai bahan tambahan pangan yang sah menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Natrium dehidroasetat, biasanya digunakan dalam produk kosmetik dengan batas maksimal penggunaan 0,6 persen sebagai asam, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.