BPOM Rilis Obat Tradisional Pemicu Kerusakan Hati dan Ginjal
Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan temuan delapan jenis obat tradisional ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan.
Selama tahun 2022, BPOM berhasil mendeteksi 777 kasus pengedaran obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
“Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal seluruh Indonesia,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito melalui keterangan resminya, Selasa (4/7/2023).
BPOM secara tegas menjelaskan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat menjamin keamanan, efektivitas, dan kualitasnya.
“Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya,” terang Penny.
Selain itu, obat-obatan tersebut yang mengandung bahan kimia obat dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, seperti ginjal dan hati, sehingga membahayakan kesehatan konsumen. Selain penyebarannya di pasar konvensional, obat tradisional ilegal yang berbahaya juga meluas di platform online dan marketplace.
Dalam kurun waktu Januari 2022 hingga April 2023, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 577.814 tautan yang memperjualbelikan obat dan makanan ilegal. Lebih mengejutkannya lagi, komoditas obat tradisional mencapai angka 10, 01% dari total tautan yang ditemukan atau sekitar 57.826 tautan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, BPOM melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi & Informatika serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) untuk mengambil tindakan takedown terhadap tautan-tautan ilegal tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk membatasi peredaran obat tradisional ilegal yang berbahaya di dunia online.BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh dan membeli obat melalui jalur resmi, seperti apotek, toko obat berizin, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta mengikuti aturan pakai yang telah ditetapkan.
Dalam hal pembelian obat secara online, disarankan untuk menggunakan platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mutu obat yang dikonsumsi oleh masyarakat serta mengurangi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat obat tradisional ilegal.
Berikut 8 obat tradisional ilegal yang ditemukan beserta sebaran penjualannya.
- 1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
- 2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
- 3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
- 4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
- 5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
- 6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
- 7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
- 8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan). (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.