KaltimSamarinda

BPN Samarinda Jelaskan Alasan Sertifikat PTSL Belum Terbit, Ada Tumpang Tindih

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Samarinda, Agustinus Randa Sangka (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda mengungkapkan sejumlah sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 belum bisa diterbitkan karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Hampir seluruh berkas dinyatakan selesai, namun kasus tumpang tindih membuat sebagian sertifikat tertahan.

“PTSL itu kalau data tadi itu sebenarnya terbit semua, kecuali yang tumpang tindih. Kalau kita terbitkan, itu bisa berimplikasi hukum karena yang dimaksud itu adalah APH,” ujar Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Samarinda, Agustinus Randa Sangka, Senin (27/10/2025).

Baca  Lurah Sungai Kapih Desak BPN Terbitkan Sertifikat PTSL

Agustinus menjelaskan, untuk program PTSL tahun 2024, BPN mengarahkan fokus pada kelurahan yang belum terakomodir di 2023. Target tahun ini hanya 11.000 bidang yang mencakup 10 kelurahan, termasuk aset milik pemerintah daerah.

“Nah, makanya kita fokus ke situ. Kenapa di 2024 Kelurahan Sungai Kapih itu belum terakomodir, karena target tahun ini cuma 11.000 dan itu sudah tercover sama 10 kelurahan, termasuk aset-aset Pemprov, Pemkot, dan aset Pemda lain yang ada di Kota Samarinda,” jelasnya.

Baca  Polisi Ringkus Pencuri Tas Berisi Uang Rp23 Juta di Bigmall Sungai Kunjang

Agustinus menambahkan bahwa sebenarnya sudah ada warga yang mendaftar kembali, namun belum dapat diakomodir karena kuota lokasi sudah terpenuhi.

“2024 itu kan sudah ada pendaftar yang masuk, tapi kuota lokasinya tidak ada. Itu sebenarnya sudah disosialisasikan ke lurahnya. Biasanya, dulu itu kita terima data dari kelurahan sebagai cadangan. Jadi kalau misalnya dari kelurahan yang dialokasikan ini tidak memenuhi target, bisa dipindahkan ke kelurahan cadangan,” terangnya.

Terkait adanya 114 bidang tanah yang belum selesai, Agustinus menegaskan persoalan tersebut berada pada pihak pemilik lahan, bukan menjadi tanggung jawab BPN.

Baca  Tes Psikologi dan Asuransi yang Diwajibkan Pihak Sekolah di Samarinda Dianggap Bebankan Orang Tua Murid

“Itu bukan BPN yang harus menyelesaikan, karena itu tumpang tindih, jadi otomatis bermasalah. Yang menyelesaikan itu adalah masing-masing pemilik tanah. Kecuali kalau itu tanahnya BPN, baru BPN yang selesaikan,” tegasnya.

Dalam rapat pembahasan tersebut, Kepala BPN Samarinda tidak hadir karena sedang menjalani pelatihan di Cikeas selama satu minggu.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button