BPKN Panggil Manajemen Aqua, Diduga Gunakan Air Tanah Bukan dari Pegunungan

Editorialkaltim.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan bahwa sumber air yang digunakan dalam produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan seperti yang diklaim selama ini.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Rencana pemanggilan ini muncul setelah beredarnya laporan dan pemberitaan publik yang menuding penggunaan air tanah dalam proses produksi Aqua. Padahal, dalam berbagai iklan dan kampanye medianya, Aqua selama ini dikenal dengan citra “air pegunungan yang murni dan alami.”
Mufti menyebut lembaganya berkewajiban memastikan hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegasnya.
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua diduga menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor. Temuan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai transparansi sumber air dan kejujuran label produk yang telah lama mengasosiasikan diri sebagai air murni dari pegunungan.
BPKN RI juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan kepatuhan terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
“Langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, melainkan demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen,” kata Mufti.
BPKN pun mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk.
“Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih cermat membaca label sumber air pada kemasan dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi di www.bpkn.go.id.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



