Nasional

BPK Ungkap Rp39,26 Miliar Uang Negara Raib Akibat Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Dok Istimewa)

Editorialkaltim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tata kelola perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) yang ternyata menyebabkan kerugian negara yang tidak kecil. Dalam laporan terbarunya, BPK mencatat kerugian sebesar Rp39,26 miliar sepanjang tahun 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat tahun 2023 itu mengindikasikan bahwa masih banyak ketidakpatuhan dalam proses belanja perjalanan dinas.

“Sebagian dari kerugian tersebut telah ditangani dengan pertanggungjawaban dan penyetoran kembali ke kas negara sebesar Rp12,79 miliar,” ungkap BPK dalam laporan yang dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca  RUU ASN Disahkan Jadi UU, Daerah Terpencil Bakal Lebih Mudah Jadi ASN

Penyimpangan yang paling signifikan berasal dari perjalanan yang dilakukan tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku atau terjadi kelebihan pembayaran.

Total, ada 38 kementerian/lembaga yang dilaporkan terlibat dalam penyimpangan ini dengan nilai mencapai Rp19,65 miliar.

Beberapa lembaga dengan catatan merah dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ketiganya tercatat belum menunjukkan bukti pertanggungjawaban atas belanja barang senilai Rp14,75 miliar.

Baca  Pemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS di 2025

Selain itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan kerugian sebesar Rp9,3 juta.

Belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan juga terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), BRIN, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KumHAM) dengan total kerugian Rp19,64 miliar.

Baca  Lowongan CPNS Buka September, BKN Tambahkan Informasi Jabatan di Portal SSCASN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Pertanian juga turut dalam daftar dengan penyimpangan sebesar Rp4,84 miliar. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker