KaltimMahakam Ulu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp 107 Juta di Kutai Barat

BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen dalam perlindungan sosial dengan menyerahkan santunan kematian (Foto: Prokopim Kubar)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen dalam perlindungan sosial dengan menyerahkan santunan kematian senilai total Rp 107 juta.

Santunan ini diberikan kepada keluarga dari Almarhum Rosma Susanti, Tenaga Kerja Kontrak Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta Almarhum Sayoh, pekerja rentan. Penyerahan berlangsung simbolis di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II, dalam acara yang digelar pada Senin (14/10/2024).

“Penyerahan santunan ini bukan sekedar formalitas, melainkan wujud nyata dari kerjasama erat antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghargai hak-hak pekerja yang telah meninggal,” kata Asisten I Pemkab Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman.

Baca  Optimalkan Pengawasan Konstruksi, Mahulu Gelar Sosialisasi Peraturan PUPR

Dalam penjelasannya, Chandra Cahyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Barat, menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai benteng terakhir perlindungan bagi pekerja.

“Kerjasama ini memastikan bahwa tidak ada pekerja yang terlewatkan dari jaminan sosial, apalagi dalam situasi yang tidak terduga seperti kematian,” ungkap Chandra.

Dia menambahkan sejak awal 2022, sekitar 9 ribu TKK di Kutai Barat telah diintegrasikan ke dalam sistem jaminan sosial.

Baca  Prima DMI Kaltim Komitmen Makmurkan Masjid

“Manfaat yang kami berikan memang tidak dapat menggantikan kehilangan, namun setidaknya dapat mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan,” terang Chandra.

Santunan yang diberikan berupa Rp 42 juta untuk kasus kematian umum, dan hingga 48 kali gaji jika kematian disebabkan oleh kecelakaan kerja.

“Kami ingin semua pekerja di Kutai Barat, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri seperti tukang bakso atau ojek, merasa terlindungi. BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk semua, tidak terbatas hanya pada pekerja berpenghasilan tetap,” tuturnya. (ndi)

Baca  Diskusi BPJS Ketenagakerjaan dan PWI Kaltim, Fokus Perlindungan Sosial Bagi Jurnalis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker