Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 2,57 Miliar untuk Petugas Pemilu

Menko PMK Serahkan Klaim Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Petugas Ad Hoc Pemilu (Foto: Dok Kemenko PMK)

Editorialkaltim.com – BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp 2,57 miliar kepada 44 petugas pemilu yang mengalami nasib tragis berupa kematian dan kecelakaan kerja selama menjalankan tugas.

Penyerahan santunan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam acara simbolis yang berlangsung di Ruang Media Center Kemenko PMK, pada hari Selasa (27/2/2024).

Kegiatan penyerahan klaim santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris petugas ad hoc penyelenggara pemilu ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang telah mengabdikan diri demi suksesnya penyelenggaraan pemilu di tanah air.

Baca  Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan data terkini dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ada sebanyak 1.061.428 petugas ad hoc pemilu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 960.673 orang terdaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 100.755 orang melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Atas kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada 35 kasus, dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 9 kasus. Sehingga total kasus yang masuk BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 44 kasus,” ungkap Muhadjir.

Baca  Hingga 18 Februari, KPU Sebut 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Menurut Muhadjir Effendy, dari total petugas tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada 35 kasus, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 9 kasus. Ini menunjukkan komitmen penuh dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia, khususnya mereka yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilu.

Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan bahwa Kemenko PMK akan terus berupaya melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Baca  Komisi IV DPRD Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Regulasi Hak Pekerja

“Ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam memastikan setiap pekerja di Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil dan merata,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button