Nasional

BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM Mulai Berlaku November 2024

Pelayanan pembuatan SIM di Polresta Samarinda (Foto: BPJS Kesehatan)

Editorialkaltim.com – Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kepolisian Republik Indonesia bersinergi dengan BPJS Kesehatan mengadakan uji coba nasional persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan uji coba ini adalah kelanjutan dari fase pertama yang telah dijalankan mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres terpilih.

“Evaluasi dari uji coba pertama menunjukkan hasil yang positif dan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap David melalui keterangan resminya di lansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Rabu (6/11/2024).

Baca  Tekan Angka Kecelakaan, Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250-500 Cc

Selama masa uji coba ini, persyaratan kepesertaan JKN aktif diberlakukan untuk semua pemohon SIM A, SIM B, dan SIM C, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

“Ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap penduduk yang membutuhkan layanan kesehatan dapat mengaksesnya tanpa khawatir tentang biaya, karena telah dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tambah David.

David juga menjelaskan, selama uji coba nasional, pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya masih dalam proses pengaktifan atau belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap dapat mengajukan permohonan SIM.

Baca  Bukan Anies Baswedan, PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Calon Gubernur Jakarta

“Kami mendorong mereka untuk mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp atau Aplikasi Mobile JKN,” kata David.

Lebih lanjut, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan mereka melunasi iuran melalui skema cicilan.

“Ini membantu masyarakat untuk tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan mereka dan mendukung upaya pemerintah dalam memperluas cakupan JKN kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelas David.

Baca  Menkes Budi: Iuran BPJS Kesehatan Tetap, Tidak Ada Perubahan hingga 2024

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan program secara berkala.

“Kami berharap, dengan sinergi yang baik antara berbagai pihak, implementasi persyaratan JKN untuk pemohon SIM dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkas David.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker