EditorialSamarinda

BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Kejari Kutim atas Bantuan Hukum Penegakan Kepatuhan Badan Usaha

Penyerahan Simbolis Penghargaan Kejaksaan Negeri Kutai Timur. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Samarinda)

Editorialkaltim.com – BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Kantor Kabupaten Kutai Timur memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur atas peran aktifnya dalam mendukung penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh badan usaha. Penghargaan tersebut diterima pada Selasa, (23/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Bapak Reopan Saragih, S.H., M.H., yang berhalangan hadir, diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Bapak Ali Akbar Nugroho, S.H. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 1706/VII-01/0925 terkait penegakan kepatuhan pembayaran iuran JKN oleh badan usaha di wilayah Kutai Timur.

Baca  HMTK Unmul Gelar Upgrading, Bahas Kepemimpinan hingga Manajemen Organisasi

Apresiasi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Bapak Herman Prayudi. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam membantu penyelesaian tunggakan iuran JKN oleh PT. Tawabu Mineral Resource dengan total nominal sebesar Rp246.944.117,- (dua ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh belas rupiah).

“Dukungan Kejaksaan Negeri Kutai Timur sangat berperan penting dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran JKN, sinergi lintas sektor ini menjadi kunci dalam menjamin keberlangsungan Program JKN serta memastikan para pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara optimal,” Ujar Herman.

Baca  Musabaqah Tilawatil Qur'an Tingkat Kecamatan Samarinda Ulu Berlangsung Meriah

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Ali Akbar Nugroho, S.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan berkomitmen akan terus mendukung pelaksanaan Program JKN.

“Kejaksaan Negeri Kutai Timur akan terus mendukung implementasi program JKN terutama sektor badan usaha dan mengharapkan agar badan usaha di wilayah Kutai Timur untuk dapat melakukan pendaftaran bagi karyawan beserta anggota keluarganya serta melakukan pembayaran iuran tepat waktu.” Ungkap Ali Akbar.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan kesiapan Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan.

Baca  Dewan Samarinda Soroti Krisis Lahan Tempat Pemakaman Umum

“Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Kutai Timur selalu siap memberikan pendampingan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” Tambahnnya.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ke depan, Kejaksaan Negeri Kutai Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan BPJS Kesehatan dan instansi terkait lainnya guna mendukung terwujudnya kepatuhan badan usaha serta menyukseskan target Indonesia Emas 2045. (as/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button