
Editorialkaltim.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendukung langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar lebih tepat sasaran.
Dukungan itu disampaikan usai rapat koordinasi pengendalian pembelian jenis BBM tertentu (JBT) Solar bersubsidi untuk kendaraan di jalan raya, Rabu (11/2/2026).
Koordinator BPH Migas Samarinda, Anwar Rofik, mengatakan pihaknya secara prinsip telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengendalian penyaluran BBM subsidi, khususnya solar. Kerja sama itu menjadi dasar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar distribusi berjalan sesuai aturan tanpa menambah hambatan birokrasi.
“Pada prinsipnya BPH Migas mendukung upaya yang akan dilakukan oleh wali kota, karena kami juga sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan pemerintah provinsi terkait pengendalian penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat volume,” ujar Anwar.
Selain mendukung kebijakan daerah, BPH Migas juga melakukan pembenahan sistem pengawasan distribusi. Salah satunya dengan memperketat penggunaan QR code yang dinilai masih berpotensi disalahgunakan.
BPH Migas bekerja sama dengan badan usaha penugasan seperti Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk untuk meningkatkan sistem verifikasi, termasuk opsi penerapan PIN serta pencocokan data kendaraan.
“Kami sedang melakukan improvement agar penyalahgunaan QR code bisa ditekan, misalnya dengan pencocokan data kendaraan antara QR code, plat nomor, dan kondisi kendaraan di lapangan,” katanya.
Anwar menambahkan, BPH Migas telah menetapkan batas pembelian BBM subsidi secara nasional, yakni 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan angkutan tertentu, dan hingga 200 liter untuk kategori tertentu. Namun di Samarinda, pembatasan tersebut telah disesuaikan dengan kondisi daerah dan dinilai tidak melanggar ketentuan selama tidak melebihi batas nasional.
“Tidak ada masalah sepanjang pembatasan di daerah tidak melampaui ketentuan yang sudah ditetapkan BPH Migas,” tegasnya.
Terkait maraknya pengecer BBM, Anwar menegaskan penertiban perlu dilakukan melalui koordinasi pemerintah daerah. Ia menjelaskan kewenangan perizinan usaha berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tertib dan adil bagi masyarakat yang berhak.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



