gratispoll
Nasional

Bos Buzzer Dibayar Rp 864 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus Timah-Impor Gula

Tersangka M.Adhiya Muzakki saat digiring ke mobil tahanan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).(Foto: Dok Humas Kejagung)

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Cyber Army M.Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi besar, termasuk perkara tata niaga timah dan impor gula. MAM disebut menerima bayaran hingga Rp 864,5 juta demi menjalankan aksinya.

Dilansir dari detik.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap MAM dibayar oleh pengacara Marcella Santoso (MS), tersangka suap vonis lepas perkara minyak goreng. Uang tersebut ditransfer melalui staf keuangan kantor hukum AALF.

Baca  Akademisi UII Ingatkan Pemerintahan Jokowi Berhenti Menyalahgunakan Kekuasaan

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.

Dalam pemberian kedua, MAM kembali menerima uang Rp 167 juta sehingga total dana yang diperolehnya mencapai Rp 864,5 juta.

MAM kemudian membentuk tim buzzer dan memproduksi video serta konten negatif yang menyerang Kejagung, termasuk menyebarkan narasi yang menyesatkan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus yang ditangani. Konten-konten tersebut disebarkan melalui TikTok, Instagram, dan Twitter.

Baca  10 Besar Klasemen Mega Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia

“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif terhadap penyidikan, penuntutan perkara aquo,” ujar Qohar.

Selain itu, MAM juga disebut merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone berisi percakapan dengan MS dan Junaedi Saibi terkait pembuatan konten.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button