Bos Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 Naik 8,5–10,5 Persen

Editorialkaltim.com – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menurutnya, usulan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang menegaskan formula penetapan upah harus memperhitungkan kebutuhan hidup layak.
“Koalisi Serikat Pekerja KSB-PB dan Partai Buruh serta KSPI menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Said menjelaskan, dalam putusan MK tersebut dijelaskan bahwa penentuan upah minimum wajib mempertimbangkan tiga komponen utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ketiganya, kata dia, menjadi dasar perhitungan agar upah pekerja memenuhi standar kebutuhan hidup layak.
“Keputusan MK menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” jelasnya.
Ia menilai usulan kenaikan hingga 10,5 persen masih dalam batas wajar, apalagi jika melihat pertumbuhan ekonomi di sejumlah daerah yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
“Sedangkan di setiap provinsi pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contohnya Maluku Utara, pertumbuhan ekonominya mencapai 30 persen, enam kali lipat dari nasional,” ujarnya.
Said menjelaskan pihaknya menggunakan indeks tertentu sebesar 1,4 untuk menghitung potensi kenaikan upah. Jika inflasi di suatu daerah lebih tinggi, indeksnya bisa meningkat hingga empat kali lipat.
“Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau yang inflasinya di atas 20 persen, bisa empat kali lipat,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan usulan ini agar daya beli masyarakat bisa kembali meningkat. Apalagi, katanya, bulan lalu terjadi deflasi yang membuat daya beli menurun.
“Salah satu cara menaikkan daya beli adalah dengan menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi ikut naik, dan pertumbuhan ekonomi ikut terdorong. Salah satu caranya ya dengan menaikkan upah di tingkat yang wajar sesuai formula tadi,” pungkas Said.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.