Nasional

BNPT Usul Masa Hukuman Teroris Tak Gunakan Durasi Masa Tahanan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel (Foto: Dok BNPT)

Editorialkaltim.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, mengemukakan usul terkait masa hukuman narapidana terorisme (napiter). Menurutnya, membandingkan hukuman bagi napiter dengan pelaku pidana lainnya, seperti pembunuhan atau narkotika, tidaklah tepat.

Hal tersebut disampaikan Rycko Amelza dalam kunjungan kerja ke Pulau Nusakambangan pada Sabtu (11/11/2023).

Rycko Amelza mengatakan meskipun sudah dijatuhi hukuman 25 tahun, napiter yang bebas masih merupakan ancaman serius bagi masyarakat.

Baca  PSI: Kaesang Representasi Politikus Muda, Wajar Banyak Partai Lakukan Pendekatan!

Ia menyoroti bahwa aspek durasi penahanan saja tidak cukup mengatasi keberlanjutan ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh bekas napiter.

“Masa hukuman harus diubah. Hukum teroris itu harusnya bukan hitungan tahun, tapi kapan cara berpikirnya berubah. Jika enam bulan sudah berubah, maka ia bisa dibebaskan,” ujar Rycko.

Lebih jauh, Komjen Pol. Rycko menyentuh isu tantangan dalam program deradikalisasi, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, di mana program tersebut bersifat sukarela. Menghadapi realitas ini, dia menekankan perlunya tindakan efektif sebagai respons terhadap tantangan tersebut.

Baca  Indonesia Bertekad Jinakkan Korea Selatan di Babak Perempat Final Piala Asia U-23

“Kita belajar dari success story mereka yang sudah berhasil (hijau), dimana mereka tersentuh sehingga bisa dipertimbangkan untuk dilakukan juga (pada yang lain). Success story itu dipelajari, dievaluasi, sembari tetap membuka pintu terhadap potensi apa saja yang bisa membuka hati para napiter. Kita harus sukseskan program deradikalisasi agar semua orang bisa seperti Umar Patek, untuk melakukan sosialisasi kepada yang belum berubah,” jelasnya. (ndi)

Baca  Bergaji Rp7,5 Juta, Kominfo Tugaskan 250 Orang untuk Monitoring Hoaks

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button