Nasional

Blunder! Usulan Pemerintah Beri Bansos untuk Pelaku Judi Online Tak Selesaikan Akar Masalah

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra, menolak keras usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir Effendy, yang ingin memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online. Menurut Wisnu, usulan tersebut justru akan memperburuk situasi dengan membuat para penjudi online semakin kecanduan dan berpotensi munculnya pejudi baru.

“Mereka akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Seharusnya pemerintah mengingat bahwa para pemain judi online adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga tidak seharusnya diberikan bansos,” tegas Wisnu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/6/2024).

Baca  Catat! Lapor SPT Pajak Terakhir 31 Maret 2024

Wisnu juga menambahkan usulan dari Menko PMK ini malah akan mengakibatkan pelaku judi online terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bansos, padahal praktik judi online saat ini semakin merajalela.

Data kepolisian menunjukkan bahwa dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar selama Juli hingga September 2022, sebanyak 1.125 di antaranya adalah kasus judi daring.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melaporkan bahwa perputaran uang judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun dan sudah menyentuh Rp 100 triliun hanya dalam kuartal pertama tahun 2024.

Baca  Legislator PDIP: Tak Semua Korban Judi Online Berhak Terima Bansos, Harus masuk DTKS

“Angka-angka ini sungguh fantastis dan dampak judi online sangat meresahkan masyarakat, tidak hanya merusak ekonomi keluarga tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan,” lanjutnya, mengutip kasus terbaru di Mojokerto dimana seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati karena terjerat judi online.

Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 bisa bekerja tegas, cepat, efektif, dan solutif.

Baca  Menko PMK Muhadjir Akan Seleksi Ketat Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

“Jangan sampai ada blunder seperti usulan bansos untuk pejudi online. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button