BKPSDM Kutai Timur Dukung Implementasi Sistem Merit untuk Peningkatan Karir ASN

Pemkab Kutim terapkan sistem Merit untuk ASN. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terus berupaya mempercepat penerapan sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencapai reformasi birokrasi. 

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan audiensi dan komitmen bersama KASN mengenai Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Hotel Grand Senyiur Samarinda, Selasa (21/6/2023). 

Dalam pertemuan tersebut, hadir Plt Administrasi Umum, Didi Herdiansyah, Sri Hadiati Wara Kustriani dari Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Iwan Agustiawan Fuad Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, H Akhmad Tarmiji Sekretaris BKPSDM Kutim, dan Kabag Organisasi Setkab Kutim Herwin.

Plt Administrasi Umum (Admum), Didi Herdiansyah menekankan pentingnya sistem merit dalam memberikan kesempatan bagi ASN untuk mengembangkan karir mereka. Dengan sistem ini, ASN dapat mengukur potensi diri mereka sendiri, sehingga proses promosi dan mutasi dapat dilakukan secara lebih objektif. 

Menurut Didi, sistem merit memungkinkan Bupati untuk mengidentifikasi ASN yang pantas dipromosikan/mutasi tanpa bekerja ekstra keras.Pemerintah Kutai Timur telah melakukan pembenahan agar penerapan sistem merit dapat berjalan dengan baik. 

Saat ini, BKPSDM Kutim sedang berupaya untuk mendapatkan kategori baik dalam penilaian penerapan sistem merit. H Akhmad Tarmiji, Sekretaris BKPSDM, mengungkapkan bahwa nilai Kutim saat ini berada pada kategori kurang dengan skor 195. Namun, untuk mencapai kategori baik, diperlukan peningkatan skor sebesar 55, mengingat standarnya adalah 250.

Dalam audiensi bersama KASN, tujuan utamanya adalah untuk meminta masukan dan arahan guna memperbaiki kekurangan yang ada agar Kutim dapat mencapai kategori baik dalam penilaian penerapan sistem merit. 

Tarmiji menjelaskan bahwa pihaknya bersama KASN akan bekerja sama dalam mencari solusi dan memperbaiki kekurangan yang teridentifikasi. Penandatanganan kerjasama antara Kutim dan KASN dilakukan untuk memastikan penerapan sistem merit dapat dilakukan dengan baik di masa yang akan datang.

Menurut Sri Hadiati Wara Kustriani, Komisioner KASN Pokja Sistem Merit I, sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan transparan. Prinsip dasarnya adalah manajemen ASN yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Terdapat delapan aspek penilaian dalam sistem merit, seperti perencanaan kebutuhan, pengadaan pegawai yang kompetitif, pengembangan karir berbasis kompetensi dan kinerja, serta penggunaan sistem informasi dalam manajemen ASN.

Penutupan audiensi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan penilaian kinerja ASN secara objektif dan terukur. Pemkab Kutai Timur dan KASN berkomitmen untuk terus bekerja sama dan memperkuat penerapan sistem merit guna mencapai reformasi birokrasi yang lebih efektif dan berkualitas. (lin/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version