Bijak Soroti Perusahaan Batching Plant di Kawasan Bandara VVIP IKN yang Belum Berizin
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti sekitar tujuh perusahaan batching plant atau tempat produksi beton di kawasan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum memiliki izin operasi.
Bijak mengingatkan pentingnya percepatan pengurusan izin tersebut agar tidak menghambat proses pembangunan yang sedang berlangsung di IKN.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada beberapa perusahaan yang masih belum memiliki izin. Saya pikir ini hanya soal waktu, tetapi izin operasi perlu segera diselesaikan,” ujar Bijak.
Ia menekankan bahwa perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin agar segera melengkapi persyaratan agar aktivitas produksi beton dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Semoga pihak perusahaan dapat segera melengkapi izin mereka, agar tidak ada hambatan dalam proyek di wilayah IKN,” tandasnya.(lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.