Bijak DPRD PPU: Tapal Batas Harus Diatur dalam Perbup

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa kejelasan tapal batas merupakan syarat utama dalam proses pemekaran wilayah. Ia menyebut regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) wajib diterbitkan sebelum pemekaran dapat dilakukan.
“Kalau bicara pemekaran, batas wilayah itu harus sudah final dan memiliki dasar hukum,” kata Bijak saat ditemui.
Bijak menjelaskan bahwa dari belasan wilayah yang direncanakan untuk pemekaran, baru enam yang telah memiliki Perbup. Lima lainnya masih dalam proses penyusunan, sementara enam wilayah lain masih menunggu pengusulan resmi.
Ia menyayangkan lambatnya penyelesaian batas wilayah ini, karena tanpa kejelasan tersebut, pemekaran tidak bisa dilaksanakan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempercepat proses ini agar rencana pemekaran tidak terhambat lebih lama.
“Kalau tidak segera diselesaikan, rencana pemekaran akan terus tertunda. Ini menyangkut kepastian hukum dan administrasi,” ucap Bijak.
Selain itu, Bijak menyoroti pergantian kepala daerah yang sempat terjadi beberapa kali turut berpengaruh terhadap mandeknya penyusunan Perbup baru. Hingga kini, DPRD belum menerima perkembangan terbaru terkait hal tersebut.
“Kami masih menunggu kabar soal Perbup yang belum selesai. Harus ada langkah tegas agar proses ini tidak terus berlarut,” tutupnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.