BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi di Program MBG, Makanan Dilarang Dibawa Pulang

Editorialkaltim.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pemasangan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah insiden keracunan yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, meminta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima MBG. Perjanjian tersebut mengatur batas waktu konsumsi makanan serta larangan membawa pulang hidangan MBG.
“Makanan ini satu, harus dikonsumsi. Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Nanik menilai, banyak insiden keamanan pangan dipicu konsumsi makanan yang melewati batas waktu aman. Karena itu, kesepakatan antara Kepala SPPG dan pihak sekolah dinilai penting agar makanan MBG dikonsumsi tepat waktu dan di lokasi yang ditentukan.
Selain perjanjian tertulis, pengawasan distribusi dan konsumsi MBG juga diminta dilakukan secara bersama. Kepala SPPG bertanggung jawab atas ketepatan waktu distribusi, sementara sekolah diminta mengawasi proses pembagian hingga konsumsi makanan oleh siswa.
BGN juga mendorong sosialisasi berulang terkait waktu dan tempat konsumsi MBG, baik secara lisan maupun tertulis. Informasi tersebut dapat ditempel di sekolah dan dicantumkan langsung pada wadah makanan.
“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” tambah Nanik.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan masih terdapat kejadian keamanan pangan dalam program MBG pada Januari 2026, meski jumlahnya mengalami penurunan.
Dadan mencatat puncak kejadian terjadi pada Oktober dengan 85 kasus, kemudian menurun menjadi 40 kejadian pada November dan 12 kejadian pada Desember 2025.
“Alhamdulillah bisa menurun di 40 kejadian di November dan menyisakan kejadian di Desember 2025 12 kejadian dan di Januari sudah terdapat 10 kejadian, meskipun kami targetkan 0 kejadian,” ujar Dadan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (20/1/2026).(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



