Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2023

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: baznas.go.id

Editorialkaltim.com – Pada bulan suci Ramadan, umat muslim wajib untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah ini bertujuan untuk memberikan makan kepada orang-orang fakir miskin sekaligus juga untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu sejak awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan. Sedangkan waktu yang paling baik mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pergi mengerjakan sholat Idul Fitri.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yakni berupa beras. Serta, dapat juga dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga beras di daerah tersebut.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat delapan golongan yang dikategorikan berhak dalam menerima zakat fitrah, antara lain:

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalannya itu tidak untuk maksiat

Berikut Daftar Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kaltim Tahun 2023

SAMARINDA

Zakat Fitrah: 

Beras : 2,5 kilogram

Fidyah : Rp 15 ribu

BALIKPAPAN

Zakat Fitrah: 

Beras : 3 kilogram

Fidyah: 

BONTANG

Zakat Fitrah: 

Beras : 2,5 kilogram

Fidyah :

KUTAI KARTANEGARA

Zakat Fitrah

Beras : 2,5 kilogram

Fidyah: 

KUTAI TIMUR

Zakat Fitrah:

Beras : 2,5 kilogram

Fidyah : Rp 12,600

KUTAI BARAT

Zakat Fitrah: 

Beras : 2,5 kilogram

Fidyah : Rp 30 ribu

PENAJAM PASER UTARA

Zakat Fitrah: 

Beras : 2,5 kilogram 

Fidyah : Rp 45 ribu

PASER

Zakat Fitrah : Rp 35 ribu 

Beras : 2,5 kilogram

Fidyah : Rp 10 ribu

BERAU

Zakat Fitrah: 

Beras : 2,5 kilogram

Fidyah : Rp 35 ribu

MAHAKAM ULU

Zakat Fitrah :

Beras : 2,5 kilogram

Fidyah : Rp 40 ribu

[NDI]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus menginstal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Exit mobile version