Berlakunya KUHP–KUHAP Baru: Antara Pembaruan Hukum dan Ancaman Kekacauan Kelembagaan

Oleh: Masykur Sarmian – Ketua Fokal IMM Kalimantan Timur, Ketua Majelis Tabligh PWM Kalimantan Timur 1995–2000
Editorialkaltim.com – Hukum pidana adalah tulang punggung negara. Ia bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan arsitektur kekuasaan, jaminan keadilan, dan cermin peradaban. Karena itu, setiap perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukanlah peristiwa teknis semata, melainkan peristiwa politik, sosial, dan moral.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru di Indonesia menandai ambisi besar untuk melepaskan diri dari warisan kolonial dan membangun hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Namun, di balik niat luhur tersebut, tersembunyi potensi kekacauan normatif dan institusional yang, apabila tidak dikelola secara cermat, justru dapat melemahkan kepastian hukum dan kepercayaan publik.
1. Transisi Hukum: Dari Kepastian ke Ambiguitas
Masalah pertama dari KUHP–KUHAP baru bukan semata-mata terletak pada substansi, melainkan pada transisi normatif. Selama puluhan tahun, aparat penegak hukum polisi, jaksa, hakim, dan advokat dibesarkan oleh satu logika hukum pidana yang relatif mapan. Yurisprudensi, doktrin, dan praktik telah membentuk kebiasaan profesional yang stabil.
Ketika hukum baru diberlakukan tanpa masa transisi pedagogis yang memadai, yang terjadi bukanlah pembaruan, melainkan disorientasi hukum. Aparat penegak hukum dihadapkan pada pasal-pasal baru dengan rumusan yang lebih abstrak, norma terbuka, serta pendekatan keadilan restoratif yang belum sepenuhnya dipahami secara operasional.
Dalam kondisi demikian, hukum berpotensi kehilangan fungsi utamanya, yaitu memberikan kepastian. Pasal yang dimaksudkan fleksibel justru membuka ruang tafsir berlebihan, sementara diskresi yang diniatkan humanis berubah menjadi sumber ketidakpastian.
2. Perluasan Delik dan Risiko Kriminalisasi
Salah satu kritik paling serius terhadap KUHP baru adalah perluasan jenis delik, khususnya delik aduan serta delik yang mengandung unsur moral, kesusilaan, atau ketertiban umum. Rumusan yang kabur membuka peluang terjadinya:
- kriminalisasi berlebihan terhadap warga negara;
- penggunaan hukum pidana sebagai alat konflik sosial; dan
- politisasi penegakan hukum.
Dalam teori hukum pidana modern dikenal prinsip ultimum remedium, yakni pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir. Namun, apabila terlalu banyak perilaku sosial ditarik ke ranah pidana, hukum akan berubah dari pelindung menjadi instrumen kontrol.
Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, delik yang bersifat moral dan privat sangat rentan disalahgunakan, baik oleh aparat penegak hukum, elite lokal, maupun melalui tekanan kelompok mayoritas.
3. Ketegangan Antarlembaga Penegak Hukum
KUHAP baru membawa perubahan paradigma, antara lain penguatan peran penyidik, penataan ulang relasi antara jaksa dan hakim, serta penekanan pada due process of law dan keadilan restoratif. Secara teoritis, perubahan ini bersifat progresif. Namun, secara praktis, ia berpotensi menimbulkan friksi kelembagaan.
Tanpa kesamaan pemahaman, dapat terjadi:
- tarik-menarik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum;
- perbedaan tafsir antara jaksa dan hakim; serta
- ketidaksinkronan prosedural yang berujung pada batalnya perkara.
Apabila hukum acara tidak dipahami sebagai satu kesatuan sistem, lembaga-lembaga hukum justru akan saling melemahkan, bukan saling menguatkan. Negara hukum pun berisiko berubah menjadi arena ego sektoral.
4. Beban Berat Aparat dan Infrastruktur Hukum
Hukum baru menuntut aparat yang baru pula: berpengetahuan luas, berintegritas tinggi, dan berperspektif hak asasi manusia.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa:
- kualitas sumber daya manusia penegak hukum belum merata;
- pelatihan belum dilakukan secara masif; dan
- infrastruktur peradilan masih timpang antara pusat dan daerah.
Ketika norma yang maju bertemu dengan aparat yang belum sepenuhnya siap, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan inkonsistensi penegakan. Hukum yang sama dapat menghasilkan putusan yang berbeda di tempat yang berbeda—sebuah gejala klasik dari kekacauan hukum.
5. Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Hukum tidak hanya hidup di dalam kitab undang-undang, tetapi juga dalam kepercayaan masyarakat. Apabila publik memandang hukum baru sebagai sesuatu yang mudah disalahgunakan, tidak konsisten, dan jauh dari rasa keadilan, yang runtuh bukan hanya aturan, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hilangnya kepercayaan publik merupakan awal dari delegitimasi institusional. Masyarakat akan cenderung mencari keadilan di luar hukum formal, melalui tekanan massa, media sosial, bahkan tindakan kekerasan.
6. Jalan Tengah: Reformasi dengan Kebijaksanaan
Meski demikian, menolak KUHP–KUHAP baru secara total juga bukan pilihan yang bijak. Indonesia memang membutuhkan hukum pidana nasional yang lebih beradab dan kontekstual. Yang diperlukan adalah kebijaksanaan dalam implementasinya.
Beberapa langkah krusial yang perlu ditempuh antara lain:
- penerapan masa transisi yang panjang dan realistis;
- pendidikan hukum yang masif bagi aparat dan masyarakat;
- penyusunan pedoman penafsiran yang ketat dan transparan;
- penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap penegak hukum; serta
- menjaga hukum pidana tetap sebagai ultimum remedium.
Nilai Filosofis
Hukum adalah janji negara kepada warganya: janji tentang keadilan, kepastian, dan perlindungan. Ketika hukum berubah, janji itu pun diuji.
KUHP–KUHAP baru dapat menjadi tonggak peradaban apabila mampu membatasi kekuasaan sekaligus melindungi manusia. Namun, ia juga berpotensi menjadi sumber kekacauan apabila diterapkan tanpa kebijaksanaan, kesiapan, dan kejujuran moral.
Pada akhirnya, hukum bukan sekadar soal pasal, melainkan soal watak negara dan arah peradaban. Di situlah pertanyaan besarnya muncul: apakah pembaruan hukum ini benar-benar mendekatkan kita pada keadilan, atau justru menjauhkan hukum dari manusia yang hendak dilindunginya?
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



