Nasional

Bergaji Rp7,5 Juta, Kominfo Tugaskan 250 Orang untuk Monitoring Hoaks

Ilustari monitoring hoaks (Foto: Getty Images)

Editorialkaltim.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengintensifkan upayanya dalam memerangi penyebaran hoaks di ranah digital. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa saat ini ada 250 orang yang terlibat dalam verifikasi konten di internet.

“Saya punya tim, tim saya ada sekitar 250 orang. Tugasnya memonitor konten internet Indonesia. Dan dari 250 orang itu 24 jam kerjanya 3 shift,” ujar Teguh dilansir dari Kumparan, Jumat (22/9/2023).

Setiap tahun, Kominfo membuka peluang bagi para lulusan baru untuk bergabung dalam tim verifikasi hoaks.

Baca  7 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2023

Mereka akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp7,5 juta per bulan. Sementara, untuk bidang IT, gaji yang ditawarkan lebih tinggi, mencapai di atas Rp10 juta per bulan.

“Tim monitoring konten. Jadi isu apa pun di Indonesia kami monitor,” terang Teguh.

Hingga bulan Mei 2023, Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo telah mengidentifikasi 11.642 konten hoaks.

Angka ini terkumpul sejak periode Agustus 2018 hingga Mei 2023. Dari jumlah tersebut, konten hoaks dengan kategori kesehatan mendominasi, mencapai 2.287 item.

Baca  Gubernur Bali Larang Anak Muda di Bali Nonton Upin Ipin

Sementara, 2.111 konten hoaks masuk dalam kategori pemerintahan, 1.938 konten hoaks dalam kategori penipuan, dan 1.373 konten hoaks dalam kategori politik.

Tim AIS, yang berdiri sejak Januari 2018, bertugas melakukan penelusuran, identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang digital Indonesia.

Tidak hanya terbatas pada hoaks, tim ini juga menangani isu-isu terkait terorisme, radikalisme, pornografi, perjudian, dan konten negatif lainnya. Saat ini, Tim AIS didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam penuh, 7 hari seminggu.

Baca  Menkominfo Budi Arie Ungkap Transaksi Judi Online Tembus Rp427 Triliun

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya untuk segera melapor melalui kanal pengaduan konten.

Pengaduan dapat dilayangkan melalui email: [email protected], akun Twitter @aduankonten, atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker