Belum Dikembalikan, Mobil Dinas DPRD Kukar Masih Dipegang oleh Pimpinan Lama Pasca Akhir Masa Jabatan
Editorialkaltim.com – Kendaraan dinas (mobdin) anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2019-2024, termasuk unsur pimpinan dari ketua DPRD dan ketiga wakil ketua, masih belum dikembalikan hingga masa jabatan anggota dewan periode 2024-2029 telah dimulai. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar, M Ridha Darmawan, mengungkapkan, bahwa kendaraan tersebut masih dipegang karena ada ketentuan yang memungkinkan pemutihan jika pemerintah kabupaten tidak memerlukannya lagi.
“Ada mekanisme pemutihan yang bisa dilakukan jika kendaraan tersebut tidak lagi digunakan oleh pemerintah kabupaten. Kendaraan itu bisa menjadi milik pribadi melalui lelang tertutup,” kata Ridha.
Ditambahkan olehnya, dengan dimulainya periode baru, unsur pimpinan DPRD juga menginginkan mobdin baru. “Mobdin baru untuk unsur pimpinan akan diadakan di awal tahun 2025,” jelasnya.
Mobdin hanya diberikan kepada unsur pimpinan DPRD Kukar, suatu kebijakan yang telah berlaku sejak lima tahun lalu sejalan dengan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi kepada anggota dewan.
“Untuk ketua komisi atau anggota biasa, tidak ada lagi fasilitas mobdin. Saat ini, empat unit mobdin masih di tangan unsur pimpinan periode sebelumnya karena adanya keinginan untuk melakukan pemutihan, dan hal ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi harus melalui mekanisme yang dilaporkan ke BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah),” papar Ridha.
Batas waktu pengembalian mobdin ditetapkan pada bulan September ini, sesuai dengan berakhirnya masa jabatan mereka. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.