Nasional

Beli Rumah Kurang Rp2 Miliar Bakal Bebas PPN, Berlaku hingga Juni 2024

Ilustrasi pembeliaan rumah (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Ekonomi dunia masih dihadapkan pada berbagai pelemahan dan ketidakpastian yang mengancam stabilitas ekonomi global. Di tengah tantangan ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya mempertahankan resiliensi dan daya tahan ekonomi nasional, dengan fokus pada sektor properti.

Selama periode 2018-2022, sektor properti, yang mencakup konstruksi dan real estat, telah membuktikan peran strategisnya dalam pertumbuhan ekonomi.

Sektor ini mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 hingga Rp2.865 Triliun per tahun, setara dengan 14,6% hingga 16,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tak hanya itu, sektor properti juga berhasil menyerap sekitar 13,8 juta tenaga kerja per tahun, berkontribusi sekitar 10,2% dari total lapangan kerja pada tahun 2022.

Baca  MPP Kutai Kartanegara Siapkan Layanan Perpajakan, Memudahkan Masyarakat Mengurus Pajak

“Dalam rapat lanjutan yang terkait PPN untuk Perumahan, untuk mendorong Sektor Perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, Real Estat hanya tumbuh 0,67%, dan PDB Konstruksi hanya tumbuh 2,7%, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali Sektor Perumahan,” ujar Airlangga.

Dalam upaya mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi global dan mendorong peningkatan permintaan perumahan, Pemerintah telah merancang kebijakan stimulus fiskal khusus untuk pembelian rumah komersil. Kebijakan ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan sektor properti yang lebih kuat.

Sektor properti memiliki dampak besar pada perekonomian nasional. Kontribusinya terhadap PDB mencapai 14-16%, sementara kontribusi terhadap penerimaan perpajakan mencapai sekitar 9,3% atau setara dengan Rp185 Triliun per tahun.

Baca  DPR RI Soroti Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Perlu Kajian Mendalam

Selain itu, sektor properti juga berperan penting dalam penerimaan daerah (PAD) dengan menyumbang sekitar Rp92 Triliun atau sekitar 31,9% dari PAD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa sektor perumahan masih menghadapi berbagai tantangan.

Oleh karena itu, keselarasan antara penawaran (supply) dan permintaan (demand) harus didorong. Selain itu, diperlukan intervensi kebijakan fiskal yang efektif untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, aksesibilitas, dan keberlanjutan perumahan.

“Tadi Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp2 Miliar. Dan ini akan berlaku sampai dengan bulan Juni tahun depan (2024) PPN-nya 100% Ditanggung Pemerintah. Sesudah itu (Juni s/d Desember 2024), PPN-nya sebesar 50% Ditanggung Pemerintah,” kata Airlangga.

Baca  TKN Prabowo-Gibran Sebut Isi Film Dirty Vote Berisi Fitnah

Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 Juta sebagai pengurang biaya akad. Tindakan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak warga memperoleh rumah yang layak.

“Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024,” pungkas Airlangga. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button