
Editorialkaltim.com – Pembenahan tata kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Langkah ini mencakup penataan regulasi, pendataan bantuan, hingga penguatan pengawasan.
Kebijakan ini dilakukan agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan Kota Tepian tidak sekadar tercatat dengan jelas, tetapi juga transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menyatakan CSR dari berbagai perusahaan perlu didata ulang.
Pendataan tersebut mencakup jenis CSR yang diberikan, nilai bantuan, lokasi penyaluran, serta pihak pemberi dan penerima. Data yang terhimpun nantinya menjadi dasar untuk memastikan bantuan selaras dengan kebutuhan pembangunan.
“Jadi tidak tumpang tindih dengan program yang telah dibiayai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Red.),” ungkap Neneng saat ditemui awak media di Ruang Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Jumat (16/10/2026).
Neneng menyatakan penyaluran TSP/CSR sebenarnya telah berlangsung sejak awal pandemi. Saat itu, bantuan datang dari berbagai perusahaan dan instansi, termasuk melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) maupun pemerintah pusat.
“Tapi di masa itu, mekanisme pendataan dan pelaporan belum didukung instrumen khusus. Seperti yang sekarang digunakan dalam penguatan tata kelola pemerintahan,” ucapnya.
“Pelaporan bantuan pun dilakukan melalui bidang akuntansi, baik untuk bantuan bernilai kecil maupun besar,” sambung Neneng.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penataan kembali mekanisme pendataan dan pelaporan TSP/CSR agar lebih terstruktur.
Di samping itu, Pemkot Samarinda juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan adanya bantuan yang tidak tercatat secara memadai atau tidak memiliki dokumentasi yang jelas.
“Karena itu, verifikasi data dan penelusuran langsung ke lapangan dinilai perlu dilakukan bersama Inspektorat dan perangkat daerah terkait,” kata Neneng.
“Penataan ini diharapkan tidak menghentikan kontribusi dunia usaha, melainkan memastikan setiap bantuan dikelola sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



