
Editorialkaltim.com – Wacana pembenahan transportasi umum di Samarinda kembali mengemuka. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan regulasi harus disiapkan lebih dulu sebelum program dijalankan.
Menurutnya, tanpa aturan jelas, penggunaan anggaran untuk transportasi rawan salah sasaran.
“Landasan hukum harus lebih dulu disiapkan. Dengan begitu, arah pembiayaan maupun pengelolaan bisa lebih tertata,” kata Novan, Rabu (27/8/2025).
Ia menilai regulasi juga memudahkan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana APBD. Apalagi, kebutuhan transportasi di Samarinda masih bergantung pada angkutan kota.
“Banyak pelajar setiap hari menggunakan angkot untuk sekolah. Artinya moda ini masih penting dan harus diberdayakan agar tetap relevan di sistem transportasi yang akan dibangun,” jelasnya.
Novan mencontohkan Banjarmasin yang lebih dulu menata transportasi umum dengan menyiapkan sistem angkutan baru. Menurutnya, studi banding bisa dilakukan agar Samarinda tidak memulai dari nol.
Namun ia mengingatkan, perencanaan tak cukup hanya di atas kertas. Kondisi lapangan, mulai infrastruktur jalan hingga pola mobilitas warga, tetap harus diperhitungkan.
“Sistem transportasi tidak bisa dipaksakan hanya berdasar teori. Faktor budaya berkendara dan kebiasaan masyarakat juga berpengaruh,” ujarnya.
Novan menambahkan, regulasi nantinya bukan hanya soal aturan teknis, tapi juga bentuk komitmen pemerintah dan DPRD untuk menghadirkan layanan transportasi umum yang lebih layak bagi warga. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.