Editorialkaltim.com – Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial L (52) terhadap anak dan keponakannya mencuat ke permukaan. Pelaku kini harus menjawab atas perbuatannya di Polsek Tabang setelah aksi bejadnya terbongkar oleh sang istri dan keluarga.
Pelaku L (52) diketahui telah melakukan perbuatan tercela dengan menyetubuhi putrinya sendiri sebanyak dua kali serta mencabuli keponakannya.
Kapolsek Tabang, AKP Basuki, menjelaskan tindakan L terungkap setelah pada Jumat (26/7/2024), Hasni yang merupakan istri dari pelaku memberitahu ibu dari keponakannya agar sang anak tidak datang ke rumah mereka saat ia tidak berada di tempat.
Sebab, Hasni pernah melihat keponakannya sedang memperbaiki Bra (BH) di kamar pelaku.
Menyadari situasi tersebut, kakak korban menanyakan kebenaran kejadian itu dan mengajak keluarganya untuk bertemu dengan keluarga Hasni guna mengklarifikasi masalah ini lebih lanjut.
Saat ditanyai, korban mengungkapkan ia telah disentuh oleh pelaku yang kemudian memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban dan menempelkan alat kelaminnya kepadanya sebanyak dua kali.
Pada saat yang bersamaan, anak kandung pelaku yang mendengarkan cerita dari saudarinya itu, terisak dan mengaku telah mengalami perlakuan serupa dan telah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak dua kali.
Keluarga yang geram, langsung mendatangi pelaku di mess perkebunan Kelapa Sawit PT. Sasana Yudha Bhakti (PT.SYB) KM.18 Desa Gunung Sari Kec. Tabang Kab. Kutai Kartanegara. Namun pelaku sudah di amankan oleh warga masyarakat dan diserahkan ke Polsek Tabang.
“Kini, pelaku telah diamankan ke Mapolsek Tabang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur AKP Basuki. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.