Ragam

Begini Hukum dalam Islam Bayar Utang dengan Hasil Judi Online

Ilustrasi bermain judi online (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

Editorialkaltim.com – Judi online terus menjadi topik yang penuh kontroversi di tengah masyarakat. Banyak orang tergiur untuk berpartisipasi dalam praktik ini karena harapan keuntungan yang mudah didapat. Namun, kenyataannya sering kali pahit dengan risiko kerugian yang tidak terelakkan.

Praktik judi online tidak hanya menimbulkan dilema finansial tetapi juga mengundang pertanyaan besar tentang keabsahan dan etika dari kegiatan tersebut, terutama dalam pandangan agama. Dalam Islam, judi dinyatakan haram, sebuah larangan yang ditegaskan dalam Al-Qur’an.

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim,” begitu sabda dalam QS Al-Baqarah: 188. Ayat ini menggarisbawahi larangan menggunakan harta yang diperoleh melalui cara yang tidak sah, termasuk judi.

Baca  5 Buah Penurun Kolestrol Usai Makan Daging Iduladha

Dalam konteks ini, Syekh Sulaiman bin Umar As-Syafi’i menjelaskan bahwa kata al-bathil (yang batil) mencakup segala praktik yang tidak sah, termasuk judi. Oleh karena itu, segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari judi dianggap tidak sah dan tidak boleh digunakan, bahkan untuk membayar utang sekalipun.

Hukum membayar utang dengan uang hasil judi online menjadi sangat relevan di tengah praktik judi yang marak terjadi. Uang yang dihasilkan dari judi online, menurut Syekh Sa’duddin At-Taftazani, terbagi dalam dua kategori haram: haram dzatiyah (karena esensinya) dan haram karena faktor lain, seperti diperoleh dengan cara yang haram.

Baca  Rahasia Kecantikan dari Dapur, Ini 5 Manfaat Ajaib Kemiri untuk Wajah

Jelaslah hukum Islam menentang penggunaan dana hasil judi untuk membayar utang atau kebutuhan lainnya.

Akad atau transaksi yang dilakukan dengan cara yang tidak sah (fasid) juga menyebabkan hasil yang tidak halal, menekankan pentingnya menghindari praktik judi online yang semakin menyebar.

Di tengah maraknya praktik judi online, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan hukum yang terkait dengan kegiatan tersebut. Keberuntungan dalam judi online tidak menjamin keberhasilan jangka panjang dan sering kali membawa kerugian yang lebih besar dari keuntungan sesaat yang mungkin didapat. (ndi)

Baca  Per September 2023, 9.052 Situs Pemerintahan Disisipi Konten Perjudian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker