Zona Kampus

Begini Cara Menentukan UKT Mahasiswa di Perguruan Tinggi, Yuk Simak Biar Bisa Hitung Sendiri

Ilustrasi. (net).

Editorialkaltim.com – Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Berdasarkan Permendikbud No 55/2013, UKT  terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. 

Terbaru, Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Program UKT hanya berlaku bagi mahasiswa PTN yang lolos melalui jalur SNBP/SNMPTN dan UTBK/SNBT. Bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri akan mendapat besaran biaya kuliah yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing. Namun jangan khawatir, perguruan tinggi juga ada yang memberlakukan UKT untuk semua jalur masuk, misalnya Universitas Mulawarman, dan Politeknik Negeri Samarinda, dan Universitas Gajah Mada

Baca  Polemik Cicilan UKT via Fintech, Hetifah: Pemerintah Harus Siapkan Kredit Tanpa Bunga

Penentuan Kelompok UKT

Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Besaran UKT tersebut terbagi dalam paling sedikit dua kelompok, dengan rincian:

Kelompok I, besaran UKT paling tinggi Rp 500.000 

Kelompok II besaran UKT paling rendah Rp 501.000 dan paling tinggi Rp 1.000.000.

Perlu diketahui, dalam pembayaran UKT umumnya terdapat 5 golongan, yaitu golongan I, II, III, IV, dan V. Selain itu, perbedaan UKT ini juga disebabkan oleh jurusan yang diikuti mahasiswa. Jurusan Saintek biasanya memiliki tagihan UKT yang lebih besar. Sementara kelas di jurusan Soshum biaya UKT lebih cenderung murah. Ini disebabkan kebutuhan bahan ajar tidak mahal seperti jurusan Saintek.

Baca  UKT Tidak Jadi Naik, Nadiem Minta PTN Kembalikan Uang Lebih Bayar Mahasiswa

Hitung Total Gaji Bersih

Agar kamu bisa memprediksi berada di golongan UKT mana, maka bisa dilakukan perhitungan pendapatan rumah tangga. Hitung seluruh pendapatan kedua orang tua beserta penghasilan tambahan yang didapatkan setiap bulan.

Misal, orang tua kamu berpenghasilan Rp 2 juta/ bulan, ini adalah gaji kotor, belum dikurangi dengan biaya kontrak rumah, cicilan motor, listrik, dan biaya tanggungan anak, seperti spp, dll. Dengan kata lain, masih ada tanggungan lain yang harus dibayarkan. Penghasilan orang tua kamu akan dikurangi dulu dengan segala biaya tanggungan lainnya. Nantinya akan didapatkan penghasilan bersih dari orangtua. Inilah yang akan menentukan besaran UKT yang harus kamu bayarkan.

Baca  Buruan Cek! Hasil Pengumuman Beasiswa Kukar Tahap 1 2024 Sudah Keluar

Adapun, ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT ditetapkan lebih lanjut oleh pemimpin PTN.

Berikut contoh penetapan UKT di Universitas Gadjah Mada tahun ajaran 2022/2023: 

UKT 0 = Peserta Bidikmisi 

UKT 1 = Penghasilan kurang dari Rp 500.000 

UKT 2 = Penghasilan lebih dari Rp 500.000, kurang dari Rp 2.000.000 

UKT 3 = Penghasilan lebih dari Rp 2.000.000, kurang dari Rp 3.500.000 

UKT 4 = Penghasilan lebih dari Rp 3.500.000, kurang dari Rp 5.000.000 

UKT 5 = Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000, kurang dari Rp 10.000.000 

Jika kamu ingin melihat besaran UKT di Universitas Mulawarman bisa melalui laman resmi https://ukt.unmul.ac.id/. (nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button